"Perlu Bangun Pabrik Turbin 7 MW"

Sumber :

VIVAnews - Menteri Perindustrian Fahmi Idris menyayangkan produksi turbin nasional belum bisa memenuhi kebutuhan pengadaan listrik Proyek 10 Ribu Megawatt.

"Memang kemampuan rekayasa untuk pengembangan turbin masih kurang," kata dia saat Rapat Kerja Departemen Perindustrian 2009 di Hotel Bumi Karsa Bidakara Jakarta, Rabu 18 Februari 2009.

Dia mengatakan, Indonesia hingga saat ini belum bisa memproduksi turbin yang bisa menghasilkan daya 7 Megawatt. Produksi turbin nasional baru 2 Megawatt. 

Karena itu, menurut Fahmi, perlu mengajak investor asing yang ahli dalam produksi turbin berkapasitas lebih tinggi untuk mengembangkan industri turbin nasional. "Saat ini sebaiknya join dulu lah dengan yang sudah bisa membuat turbin 7 Megawatt," ujar dia.

Menurut dia, pengembangan pabrik turbin dalam negeri diperlukan agar tidak tergantung dengan impor. "Sebenarnya kita sudah bisa memproduksi, tapi teknologinya perlu join dari luar hingga target Proyek 10 Ribu Megawatt tercapai," kata dia. Padahal, menurut dia, turbin merupakan komponen inti proyek tersebut.

Industri dalam negeri yang belum bisa memproduksi turbin dengan kapasitas tinggi itu, menjadi salah satu alasan revisi 456 produk dalam 21 kelompok barang dan jasa yang akan wajib digunakan sesuai Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 11/2006. "Pertimbangan revisi dilakukan karena ada produk yang tidak lengkap komponennya, misalnya turbin," kata Fahmi.

Selain ketidaklengkapan produk, Fahmi mengatakan, pertimbangan juga berdasarkan kualitas dan harga. "Kalau kriteria-kriteria tersebut tidak sesuai, maka dilakukan revisi daftar produk," ujarnya.

Sesuai Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 11/2006 tentang Pedoman Teknis Penggunaan Produksi Dalam Negeri, 21 kelompok barang dan jasa yang wajib digunakan di antaranya:

1. Bahan penunjang produksi pertanian
2. Alat mesin pertanian
3. Peralatan penunjang pertambangan
4. Peralatan penunjang minyak dan gas
5. Peralatan kelistrikan
6. Peralatan telekomunikasi
7. Peralatan elektronika
8. Bahan bangunan dan konstruksi
9. Mesin peralatan pabrik
10. Alat besar dan konstruksi
11. Alat transportasi
12. Peralatan kesehatan
13. Alat instrumen dan laboratorium
14. Alat tulis dan peralatan kantor
15. Alat olah raga dan pendidikan
16. Pakaian dan perlengkapan kerja
17. Bahan kimia
18. Logam dan produk logam
19. Sarana pertahanan
20. Barang lainnya
21. Jasa keteknikan EPC