Empat Hari, 29 Mobil Digembok

Sumber :

VIVAnews - Selama empat hari ini, Suku Dinas Perhubungan Jakarta Pusat telah melakukan penggembokan terhadap 29 mobil yang terparkir disembarang tempat di kawasan Jakarta Pusat.

Hari senin lalu ada sekitar 12 mobil yang digembok petugas, sementara pada hari Selasa ada 8 mobil, hari Rabu ada 5 mobil dan untuk hari Kamis 19 Februari 2009 hingga pukul 14.00 WIB, sudah 4 mobil digembok.

Khusus hari ini, dua mobil digembok di kawasan Jalan Samanhudi, Jakarta Pusat, satu mobil di depan Hotel Aston dan satu mobil di depan Gedung DPRD Jakarta.

Mobil Toyota Avanza hitam dengan nomor polisi B 8423 OR terpaksa digembok karena parkit di pinggir Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat.

Komandan Unit Penegakan Disiplin Kendaraan Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Sardi, mengatakan, setelah digembok mobil akan ditempel kertas pemberitahuan bahwa mobil telah disegel.

Para pemilik kendaraan diminta untuk segera menghubungi petugas di Kantor Suku Dinas Perhubungan Jakarta Pusat.

Dinas Perhubungan hanya bisa menindak dengan menggembok. Sementara untuk penindakan tilang tetap dilakukan oleh polisi, dalam hal ini adalah Polda Metro Jaya.

"Dinas Perhubungan hanya mengirimkan berita acaranya saja," ujar Sarbi, kepada wartawan di Balai Kota, Jakarta.

Kendaraan digembok karena melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 12 Tahun 2003 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan, Kereta Api, Sungai dan Danau serta Penyeberangan.

Selain itu melanggar Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1992 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, serta Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 1993 tentang Prasarana dan Lalu Lintas Jalan.