Airport Tax Internasional Jadi Rp 150 Ribu

Sumber :

VIVAnews - Pemerintah akan menaikkan tarif pelayanan jasa penumpang pesawat udara atau airport tax Bandara Soekarno Hatta sebesar 33-50 persen.

"Sebesar 33 persen untuk penerbangan domestik, dan 50 persen untuk internasional," kata Juru Bicara Departemen Perhubungan, Bambang S Ervan, kepada VIVAnews, Jumat 20 Februari 2009.

Airport tax untuk penerbangan domestik menjadi Rp 40 ribu dari Rp 30 ribu per penumpang. Sedangkan airport tax untuk penerbangan internasional menjadi Rp 150 ribu dari Rp 100 ribu.

Kenaikan tarif ini merujuk Surat Menteri Perhubungan RI No PR 303/1/2/Phb 2009 tertanggal 15 Januari 2009 tentang Penyesuaian Tarif Pelayanan Jasa Penumpang Pesawat Udara. Kenaikan tarif ini berlaku untuk seluruh bandara yang dikelola Angkasa Pura II kecuali Bandara Polonia Medan untuk airport tax penerbangan internasional.

Bandara yang dikelola AP II adalah Bandara Soekarno-Hatta (Tangerang), Halim Perdanakusuma (Jakarta), Sultan Mahmud Badaruddin II (Palembang), Supadio (Pontianak), Polonia (Medan), Minangkabau (Padang), Sultan Syarif Kasim II (Pekan Baru), Husein Sastranegara (Bandung), Sultan Iskandar Muda (Banda Aceh), Raja Haji Fisabilillah (Tanjung Pinang), Depati Amir (Pangkal Pinang), dan Sultan Thaha (Jambi). Kenaikan bervariasi 25-50 persen.