Inilah Tarif Baru Airport Tax di 10 Bandara

Sumber :

VIVAnews - PT Angkasa Pura II menaikkan tarif pelayanan jasa penumpang pesawat udara atau airport tax di 10 bandara yang dikelolanya. Kenaikan bervariasi 25-50 persen.

"Penyesuaian tarif berlaku mulai 1 Maret untuk penerbangan internasional dan 15 Maret untuk penerbangan domestik," kata Juru Bicara PT Angkasa Pura II, Trisno Hariadi, kepada VIVAnews, Jumat 20 Februari 2009.

Kenaikan tarif ini merujuk Surat Menteri Perhubungan RI No PR 303/1/2/Phb 2009 tertanggal 15 Januari 2009 tentang Penyesuaian Tarif Pelayanan Jasa Penumpang Pesawat Udara. Kenaikan tarif ini berlaku untuk seluruh bandara yang dikelola Angkasa Pura II kecuali Bandara Polonia Medan untuk airport tax penerbangan internasional.

Surat tersebut diterbitkan sebagai respons atas sejumlah perbaikan dan perbaikan fasilitas penunjang di bandara seperti toilet, mushola, dan sarana penunjang lainnya.

Inilah tabel tarif airport tax baru di 10 bandara yang dikelola Angkasa Pura II:

No

Bandara

Tarif Domestik

Tarif Internasional

Lama

(ribu rupiah)

Baru

(ribu rupiah)

Lama

(ribu rupiah)

Baru

(ribu rupiah)

1

Soekarno-Hatta (Jakarta)

30

40

100

150

2

Polonia (Medan)

25

35

75

75

3

SM Badaruddin II (Palembang)

25

35

75

100

4

Minangkabau (Padang)

25

35

75

100

5

St Syarif Kasim II (Pekanbaru)

25

30

60

75

6

Halim Perdanakusumah (Jakarta)

25

30

75

80

7

Supadio (Pontianak)

25

30

60

75

8

Sultan Iskandarmuda (Aceh)

15

25

60

100

9

Husein Sastranegara (Bandung)

15

25

60

75

10

Raja H Fisabillah (Tanjung Pinang)

15

20

-

-