KPK-BPK Bentuk Tim

Sumber :

VIVAnews - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Badan Pemeriksa Keuangan membentuk tim khusus analisis utang luar negeri Indonesia. Sejumlah instansi terkait pun akan disertakan dalam tim tersebut.

Demikian disampaikan Wakil Ketua bidang Penindakan KPK, Bibit Samad Rianto saat dihubungi melalui telepon, Jumat 20 Februari 2009.

"Mereka akan menganalisa ada atau tidak tindak pidana dalam kasus ini," kata Bibit. Jika hasil analisa mengindikasikan tindak pidana korupsi, maka penindakan dan pencegahannya akan ditangani sendiri oleh KPK.
 
Hasil kajian KPK terungkap bahwa ada saldo yang berbeda data utang yang dimiliki Bank Indonesia dan Departemen Keuangan. Versi Bank Indonesia jumlah utang mencapai Rp 443 triliun, sedangkan Departemen Keuangan menyatakan jumlah utang kita sebanyak Rp 450 triliun. "Apakah ini hanya masalah administrasi atau ada pelanggaran hukum," ujar Wakil Ketua KPK Haryono Umar beberapa waktu lalu.

Sebelumnya, Haryono juga mengungkapkan bahwa dalam kurun 1967-2005, pemerintah baru memanfaatkan utang negara sebanyak 44 persen. Sisanya, tidak pernah dimanfaatkan oleh pemerintah untuk pembangunan. "Dari 2.200 sampel yang diteliti, ada Rp 438,7 miliar yang tidak dimanfaatkan," katanya.

Terkait hal ini, Bibit menambahkan tim khusus itu akan menentukan apakah perlu penjelasan dari Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bapennas) dan Departemen Keuangan atau tidak.

"Setelah tim klarifikasi, baru hasilnya disampaikan ke pimpinan KPK," tambah Bibit.