Sepuluh Partai Politik Siap Gugat

Sumber :

VIVAnews – Sepuluh partai politik resmi memberi kuasa kepada Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) untuk menggugat Undang-Undang Pemilu ke Mahkamah Konstitusi. Yang diperkarakan mengenai aturan bagi partai yang suaranya kurang dari 2,5 persen dari total pemilih secara nasional tak bisa meraih kursi di parlemen.

“Sekarang sedang persiapan-persiapan menjelang gugatan,” kata Patra M. Zen, Ketua YLBHI, kepada VIVAnews, Kamis 11 Desember 2008.

Sepuluh partai itu di antaranya Partai Persatuan Daerah, Partai Merdeka, Partai Hati Nurani Rakyat, Partai Nasional Banteng Kemerdekaan, Partai Indonesia Sejahtera, Partai Patriot, Partai Peduli Rakyat Nasional, Partai Perhimpunan Indonesia Baru dan Partai Karya Perjuangan.

Kalangan yang paling dirugikan penerapan parliamentary threshold, kata Patra, calon anggota legislatif. Sebab, katanya, mereka bakal gagal bila dukungan publik yang diraih di pemilihan legislatif tidak mencapai syarat itu. “Padahal mereka sudah kerja keras,” katanya.

Yayasan ini, katanya, sekarang sedang menyiapkan ahli Hak Asasi Manusia dan ahli parliamentary threshold. Dengan begitu, kata Patra, MK tidak bisa mementahkan tuntutan uji materi itu.

Ketua Penggerak Perempuan Partai Persatuan Daerah, Ratna Tobing, mengatakan ada 22 partai politik yang akan memperkarakan penerapan syarat itu. Tapi, sampai sekarang baru 10 pengurus partai yang melengkapi administrasi persiapan gugatan.

Ratna mengatakan syarat itu merupakan alat menghabisi partai-partai baru peserta pemilu 2009. “Persyaratan itu melanggar konstitusi,” katanya.