Korban Pelapor Akan Cabut Laporan

Sumber :

VIVAnews - Kasus tiga wartawan terkunci di Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) hampir mereda. Korban yang juga pelapor berencana untuk mencabut laporannya dari polisi.

"Saya akan mempertimbangkan untuk mencabut laporan itu melihat perkembangan kalau relasi KPU dan wartawan itu bisa lebih kondusif," ujar salah satu korban pelapor, Agus Supriatna, di Kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Selasa, 20 Januari 2009.

Agus yang juga wartawan Koran Jakarta mengatakan hal itu di depan komisioner KPU. Komisioner yang hadir dalam pembicaraan dari 'hati ke hati' ini adalah Ketua KPU Abdul Hafiz Anshary, anggota Endang Sulastri dan Syamsul Bahri, serta Kepala Hubungan Masyarakat KPU, Maksum.
   
Kendati demikian, Agus dan rekannya yang juga melaporkan, Liberti Mappapa, wartawan Koran Sindo, hingga kini belum mencabut laporannya di Kepolisian Sektor Menteng.

Abdul Hafiz Anshary menanggapi, agar semua pihak mengambil hikmah atas peristiwa itu. Menurut Abdul Hafiz, kejadian itu bisa dijadikan peringatan kinerja KPU ke depan. "Kami programkan nanti yang diperlukan kemudahan memanfaatkan media center. Wartawan dan masyarakat silakan memanfaatkan untuk kesuksesan pemilu," ujar Abdu Hafiz.

Kasus ini dipicu peristiwa pada Sabtu, 17 Januari 2009. Saat itu, sekitar pukul 12.00 WIB, Agus bersama Liberti, Tri Mujoko Bayu Aji, mewawancarai Direktur Eksekutif Center for Electoral Reform, Hadar Nafis Gumay. Selesai wawancara, sang nara sumber minta izin pulang lebih dulu, meninggalkan ruangan di sayap Timur kantor Komisi Pemilihan Umum itu.

Hadar awalnya menuju pintu utama Media Center, namun ditemuinya terkunci. Hadar lalu berjalan ke belakang, namun Hadar kembali lagi ke para wartawan yang masih sibuk membenahi peralatan wawancara. Ternyata pintu belakang Media Center juga terkunci. Barulah Hadar dan ketiga wartawan itu tersadar mereka terkunci di Media Center.