Tax Ratio 20%, RI Tak Perlu Lagi Minta-minta

Sumber :

VIVAnews - Rasio penerimaan pajak terhadap gross domestic product (tax ratio) Indonesia sebesar 14 persen dianggap masih jauh dari ideal. Idealnya tax ratio sebesar 20 persen atau Rp 200 triliun. Jika angka ini bisa dicapai, Indonesia tidak perlu lagi mencari-cari pinjaman.

"Jumlah itu (20 persen) sama dengan Rp 200 triliun. Kalau sampai angka itu, kita tidak perlu menadahkan tangan, meminjam uang ke negara lain. Kita akan lebih bermartabat sebagai bangsa," kata Direktur Jenderal Pajak Darmin Nasution di Hotel Bidakara, Jakarta, Rabu 21 Januari 2009.

Seharusnya, kata Darmin, penerimaan pajak bisa ditingkatkan dari 14 persen menjadi 17-18 persen dari GDP atau 20 persen jika digabung dengan penerimaan cukai dan pajak daerah. "Tapi sekarang baru 14 persen, masih kurang tiga persen dana yang masih dikejar," katanya.

Namun diakui Darmin meningkatkan potensi penerimaan pajak sebesar Rp 200 triliun tidaklah semudah membalikkan telapak tangan. Pihaknya harus siap tarik menarik dengan pihak-pihak yang selama ini menerima bagian atau upeti pajak yang selama ini disalahgunakan.

Masih banyaknya upeti atau sogok menyogok itu, kata dia, membuat kondisi perpajakan di Indonesia jauh dari memuaskan dibandingkan negara-negara lain. Padahal jika penerimaan pajak bisa dimaksimalkan, hasilnya bisa digunakan untuk membangun negara, seperti sekolah-sekolah, infrastruktur dan lain-lain.

Jadi jika penggunaan dana itu ada yang dikorupsi, pembayar pajak mempunyai hak untuk mempersoalkannya. "Yang ironis orang tidak membayar pajak, namun banyak yang menuntut, bicara banyak, itu tidak proporsional. Di negara maju orang menuntut sebagai pembayar pajak yang berhak mendapatkan pelayanan," kata dia.