Dipastikan, Berkas Muchdi Diserahkan Hari Ini

Sumber :

VIVAnews - Kejaksaan dipastikan akan menyerahkan berkas kasasi terdakwa kasus pembunuhan aktivis hak asasi manusia (HAM), Muchdi Purwopradjono ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat 23 Januari 2009.

"Pasti besok akan diserahkan. Tunggu saja di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," kata Jaksa Agung Muda Pidana Umum, Abdul Hakim Ritonga kepada VIVAnews, Kamis 22 Januari 2009. Sebelumnya, Ritonga mengatakan berkas akan diserahkan paling lambat Senin, 26 Januari 2009.

Menurut Ritonga, berkas sudah siap. "Sudah ada di tangan saya," tambah dia. Namun, Ritonga tak mau memberi bocoran soal isi berkas kasasi, terutama alasan jaksa mengajukan kasasi.

Sebelumnya Ritonga mengatakan tidak akan menjadikan vonis kasasi satu tahun kepada Chief Secretary Airbus Garuda, Rohainil Aini sebagai bahan dalam mengajukan kasasi terhadap Muchdi. Rohainil dianggap bersalah karena telah membuat surat palsu untuk Polly.

Kepada VIVAnews, Ritonga hanya mengatakan dasar pengajuan kasasi sesuai aturan Pasal 253 KUHAP.

Niat mengajukan kasasi sudah terlontar dari Ritonga, sesaat setelah Muchdi divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang dipimpin Suharto pada Rabu 31 Desember 2008. "Jelas akan kasasi," kata Ritonga, saat dihubungi VIVAnews, Rabu 31 Desember 2008.

Vonis bebas kepada mantan Deputi V Badan Intelejen Negera tersebut dijatuhkan dengan pertimbangan Muchdi tidak terbukti memerintahkan Pilot Garuda Indonesia, Pollycarpus Budihari Priyanto untuk membunuh Munir. Putusan hakim sangat jauh dari  tuntutan jaksa yang menghendaki Muchdi divonis 15 tahun penjara.

Munir meninggal dunia di atas pesawat dalam perjalanan menuju Amsterdam dari Jakarta pada 7 September 2004. Kemudian hari diketahui Munir meninggal karena diracun.