Nilai Netting Repo Berkurang

Sumber :

VIVAnews - Netting transaksi jual dengan perjanjian pembelian kembali (repurchase agreement/repo) saat ini tercatat sekitar Rp 1,2-1,5 triliun dibandingkan akhir 2008 sebesar Rp 2 triliun. Nilai tersebut diperoleh dari 45 anggota bursa (AB) yang bertransaksi repo.

Direktur Perdagangan Fixed Income dan Derivatif, Keanggotaan, dan Partisipan BEI, Guntur Pasaribu, mengatakan, penurunan netting repo tersebut mencerminkan perusahaan sekuritas sudah melunasi transaksi reponya. Data pelaku repo tersebut sudah diperoleh BEI sejak 2008, berdasarkan laporan anggota bursa.

"Saya tidak ingat nilai pastinya. Tapi, saat ini tidak sampai Rp 1,5 triliun," kata Guntur di gedung bursa efek, Jakarta, Jumat 23 Januari 2009.

Sementara itu, BEI masih merancang draf acuan master repo. Otoritas akan meminta persetujuan konsultan hukum, tim Asosiasi Perusahaan Efek Indonesia (APEI), perwakilan pelaku pasar, dan anggota bursa untuk selanjutnya dijadikan konvensi.

Guntur mengatakan, draf tersebut tidak akan diteruskan dalam proses rule making rule. Otoritas bursa akan mengajukan draf pada forum diskusi.

"Persetujuan peserta diskusi akan disahkan oleh konsultan hukum dan menjadi konvensi," kata dia.

Guntur menambahkan, pihaknya berharap dapat menyelesaikan draf tersebut secepatnya.

Sebelumnya, master repo merupakan acuan perjanjian transaksi repo. Pada acuan tersebut, otoritas bursa mengatur pokok perjanjian repo. Nantinya, pelaku repo hanya mengisi data transaksi yang dilakukannya seperti underlying, pihak yang bertransaksi, serta jatuh tempo.