Kepala Biro Perencanaan Jadi Tersangka

Sumber :

VIVAnews - Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Mardiono sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan pada 2007. Mardiono adalah Kepala Biro Perencanaan di Sekjen Departemen Kesehatan yang menjadi pimpinan proyek.

"Sudah ada tersangka, pimpinan proyek alat kesehatan," kata juru bicara KPK, Johan Budi SP, di Gedung KPK, Jakarta, Senin 16 Februari 2009. Tersangka dikenai Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Johan menjelaskan, proyek pengadaan alat kesehatan untuk puskesmas di daerah tertinggal ini menghabiskan biaya Rp 190,5 miliar. "Perhitungan sementara kerugian negaranya adalah Rp 71 miliar," ujarnya.

Johan menjelaskan, tersangka Mardiono, sebagai Kepala Biro Perencanaan di Sekjen Departemen Kesehatan ini adalah Pejabat Pembuat Komitmen atau Pimpinan Proyek. Pengadaan yang dilakukannya tidak sesuai dengan anggaran yang telah dikeluarkan. "Kemungkinan jumlah tersangka bertambah," jelas Johan.

Sebelumnya, Menteri Siti Fadilah menyatakan belum mengetahui mengenai adanya kasus dugaan korupsi di departemennya. Menurutnya, tidak semua pengadaan barang dan jasa harus melalui menteri. "Akan saya tanyakan ke Irjen."

Namun, KPK tetap akan mengusut apakah proyek ini melibatkan Menteri Kesehatan atau tidak. Saat ini KPK juga tengah memeriksa empat saksi. Mereka adalah Lita Rahmalia, Tri Haryandito, Johannes Glen Nikijulu, dan Jehezkiel Panjaitan.