Penerbitan SKB Masih Akan Molor

Sumber :

VIVAnews - Perkembangan penerbitan Surat Keputusan Bersama (SKB) untuk mengatasi persoalan perubuhan sejumlah menara milik penyelenggara telekomunikasi di Badung-Bali hingga kini masih belum jelas.
 
Kepala Pusat Informasi dan Humas Depkominfo Gatot S. Dewa Broto mengatakan, saat ini prosesnya sudah hampir final, hanya saja masih ada beberapa item yang masih perlu dibahas. “Waktunya yang belum ada, karena ini melibatkan banyak pihak, termasuk Depkominfo, Depdagri, Pekerjaan Umum (PU), dan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM)," kata Gatot pada wartawan usai konferensi pers di kantor Depkominfo, Senin 16 Februari 2009.
 
Pada kesempatan lain, Wakil Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Tresna P. Soemardi mengatakan, SKB merupakan solusi terbaik untuk menyelesaikan persoalan penertiban menara di daerah-daerah.
 
"Kenyataan di lapangan, penguasa daerah itu merasa tidak perlu mengikuti aturan yang dikeluarkan Depkominfo. Menurut Pemda regulatornya adalah Depdagri," kata Tresna.
 
Tresna juga mengatakan bahwa hadirnya SKB akan menjadi win-win solution antara pemerintah pusat (Depkominfo) dan daerah karena tidak ada yang kehilangan muka dalam kasus ini.
 
Diharapkan, SKB ini dapat mengharmonisasi keberatan dari industri telekomunikasi. Sayangnya, sejak isu harmonisasi melalui SKB digulirkan pada pertengahan 2008 lalu hingga sekarang pembuatan surat sakti tersebut jalan di tempat.
 
Surat Keputusan Bersama (SKB) yang merupakan kesepakatan para penyelenggara jasa telekomunikasi bersama regulator juga diharapkan pada akhirnya dapat memungkinkan para operator yang memiliki layanan di wilayah Badung-Bali kembali melayani pelanggannya.
 
Gatot menegaskan, Depkominfo memiliki kepentingan untuk mengeluarkan SKB secepatnya karena selama ini secara implementasi Permen Kominfo No 2/2008 belum bisa dijalankan akibat petunjuk teknis (juknis) belum dibuat.