Pengusaha Billy Sindoro Hadapi Vonis

Sumber :

VIVAnews - Terdakwa pemberi suap kepada anggota Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), Billy Sindoro akan menghadapi vonis pagi ini.

Menurut jadwal, putusan akan dibacakan pada pukul 09.00 WIB. Namun, kata Jaksa Penuntut Umum, Sarjono Turin, sidang biasanya akan dimulai pada pukul 10.00 WIB.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum menuntut terdakwa dugaan suap Billy Sindoro dengan pidana kurungan selama empat tahun penjara. Selain itu jaksa juga menuntut bos PT First Media itu dengan hukuman tambahan membayar uang denda Rp 250 juta subsider enam bulan penjara karena dinilai terbukti menyuap anggota Komisi Pengawas Persaiangan Usaha, M Iqbal sebesar Rp 500 juta.

"Hal-hal yang memberatkan adalah terdakwa aktif mempengaruhi putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha," kata jaksa, Sarjono Turin di Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi, Rabu 28 Januari 2009. Hal itu, kata Turin, merusak citra penegak hukum yang dilakukan Komisi Pengawas Persaingan Usaha.

Komisi Pemberantasan Korupsi menangkap M Iqbal dan Billy Sindoro  di sebuah Hotel di Jakarta, September tahun lalu. Dari tangan Iqbal, penyidik menyita kantong yang berisi uang Rp500 juta.

Komisi antikorupsi menduga uang tersebut merupakan uang tanda terima kasih atas putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha dalam perkara monopoli hak siar liga Inggris di stasiun televisi berlangganan Astrotv.