Industri Tunggu Aturan Impor Baja

Sumber :

VIVAnews - Industri baja yang tergabung dalam Indonesian Iron and Steel Industry Asociation (IISIA) menunggu aturan impor baja dalam bentuk Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag).

Menurut Co-Chairman IISIA Irvan K Hakim, sudah sejak lima bulan yang lalu industri mengusulkan baja menjadi salah satu komoditi yang diawasi peredarannya seperti alas kaki, makanan minuman, mainan anak, tekstil, dan elektronika dalam Permendag No.60/2008.

"Padahal kebijakan itu yang paling berpengaruh besar dalam industri baja setelah SKB wajib produk dalam negeri dan stimulus fiskal pajak penghasilan ditanggung pemerintah (PPhDTP)," kata dia di Jakarta, Senin, 16 Februari 2009.

Rapat terakhir pada pekan lalu, kata Irvan, di level Direktorat Jenderal Departemen Peindustrian dan Departemen Perdagangan, serta Deputi Menko Perekonomian telah menyetujui usulan tersebut. "Namun, saya heran sampai saat ini belum juga disetujui bu Menteri (Menteri Perdagangan Mari Elka Pangestu)," ujarnya.

Dia mengatakan, bila Mendag segera mengeluarkan aturan tersebut, utilisasi produksi baja akan naik sekitar 13-17 persen dari penurunan drastis paska krisis global. "Saat ini tingkat utilisasi produksi sudah turun 20-40 persen dan bakal bertambah terus jika pemerintah tidak segera mengeluarkan Permendag," kata dia.

Dengan aturan tersebut, menurut Irvan, barangkali pemutusan hubungan kerja (PHK) pada industri baja tidak akan terjadi. "Saya perkirakan secara nasional, sudah ada 18 ribu PHK di industri baja," ujarnya.

Sementara itu, total terdapat 300 perusahaan baja dengan mempekerjakan lebih dari 200 ribu tenaga kerja langsung. "Sekarang, industri baja sistemnya on-off. Satu bulan produksi, bulan berikutnya berhenti produksi," kata Irvan.