Politisi Malaysia Terjerat Skandal Foto Syur

Sumber :

VIVAnews - Anggota parlemen negara bagian Selangor, Malaysia, Elizabeth Wong mengajukan pengunduran diri dari jabatannya karena terlibat skandal foto tak senonoh. Menurut harian The Star, Selasa 17 Februari 2009, Wong mengatakan ia akan mendiskusikan penggantinya dengan Menteri Besar Selangor Tan Sri Khalid Ibrahim.

Kendati demikian, perempuan berusia 37 tahun itu menegaskan tidak akan mundur dari dunia politik. "Saya akan terus melayani masyarakat dan berjuang untuk keadilan bagi rakyat Malaysia," kata Wong dalam jumpa pers di kantor pusat Partai Keadilan Rakyat (PKR) di Petaling Jaya, Selasa (17/2).

Menurut Wong, pembuatan dan penyebaran foto tak senonohnya itu tak saja ditujukan untuk menyerang dirinya, namun juga kepada PKR, yang dipimpin Anwar Ibrahim. "Saya tidak melakukan kesalahan, saya ingin menegaskan bahwa saya tidak malu dengan keberadaan saya sebagai perempuan lajang," kata Wong seperti dimuat laman harian The Star.

Pemimpin distrik Bukit Lanjan itu selanjutnya mengatakan ia tidak melanggar hukum apa pun. Ia berpegang pada prinsip mengenai hak privasi dalam demokrasi. Wong menyatakan serangan pada PKR ini akan terus berlanjut dengan intensitas lebih tinggi.

"Saya telah memutuskan untuk bertahan demi partai dan perjuangannya bagi rakyat," kata Wong di tengah pendukungnya yang meminta ia menarik permohonan pengunduran dirinya.

Wong merupakan anggota dewan eksekutif yang menangani bidang pariwisata, bantuan konsumen, dan lingkungan. Selain itu, Wong juga merupakan kepala informasi sayap perempuan PKR, partai pimpinan Anwar Ibrahim.

Sebelumnya Wong mengatakan bahwa ia menerima kabar mengenai foto tidak senonohnya dari fotografer sebuah harian pada Jumat pekan lalu. Fotografer itu mengatakan hariannya akan mempublikasikan berita tentang foto itu. "Penyebaran foto itu merupakan serangan terhadap privasi saya," kata Wong.

Asisten Komisaris Kepolisian Petaling Arjunaidi Mohamed mengatakan Wong telah melapor pada polisi dan kasusnya sedang dalam penyelidikan. "Kami akan menghubungi semua orang yang terlibat untuk memberikan keterangan secepatnya," kata Arjunaidi.

Penyebar foto-foto itu, menurut Arjunaidi terancam pidana tiga tahun penjara, denda, atau dua-duanya sesuai Pasal 292 undang-undang pornografi.

Ada kecurigaan bahwa foto yang memperlihatkan Wong dengan bagian tubuh terbuka itu diambil dan disebarkan tanpa sepengetahuan Wong oleh mantan kekasihnya.

Kasus ini memancing reaksi keras dari kelompok-kelompok perempuan dan pemimpin dari dua kubu politik.

Kepala sayap Wanita dari Asosiasi China Malaysia (MCA) Datin Chew Mei Fun mengecam penyebar foto Wong. "Kami mengutuk setiap hal yang menjadikan perempuan sebagai objek seksual, ini merupakan invasi wilayah pribadi dan eksploitasi perempuan demi kepentingan politik," kata dia.

Kelompok untuk Kesetaraan Gender (JAG) mengaku terkejut dengan penyebaran foto-foto Wong. JAG menilai pelaku menyudutkan status lajang Wong untuk menyebarkan keraguan tentang kemampuan Wong sebagai politisi.