Warga Tolak Pembangunan BTS di Warakas

Sumber :

VIVAnews - Pembangunan based transceiver station (BTS) milik Telkomsel di Kelurahan Warakas, Tanjung Priok ditolak warga. Penolakan warga Jakarta Utara sebelumnya dilakukan warga Lagoa, Koja, Jakarta Utara.

Menara telekomunikasi setinggi 42 meter di Jalan Warakas V, Gang I RT 03/07 yang berada di tanah kosong milik warga ini dikhawatirkan akan berakibat buruk bagi kesehatan dan keselamatan.

Keberatan warga cukup beralasan. Sebab, sesuai Peraturan Gubernur (Pergub) No 89 Tahun 2006 tentang Pembangunan dan Penataan Menara Telekomunikasi, pembangunan tower sudah tidak diperbolehkan.

Pemerintah hanya memberikan izin perpanjangan, serta peraturan setiap tower diwajibkan sedikitnya digunakan tiga provider.
 
Rajab, 35 tahun, warga setempat mengatakan rencana pembangunan tower sangat mencemaskan. "Pokoknya kami tidak mau jika ada pembangunan tower di sini," tutur Rajab seperti dikutip situs resmi Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Menurutnya, selain belum ada kesepakatan antara warga dengan pemilik menara, sosialisasi rencana pembangunan itu juga tidak ada. "Warga takut, apalagi sekarang musim hujan dan angin kencang," katanya.
 
Lurah Warakas, Tri Subektyo, mengaku sudah mendengar permasalahan tersebut. Namun ia belum bisa memastikan penyelesaian masalah ini.

Asisten Pemerintahan Jakarta Utara, Ciptono, yang juga sebagai Ketua Tim Penertiban Menara Telekomunikasi mengatakan, pembangunan menara telekomunikasi sudah tidak diperbolehkan lagi. "Jika ada pembangunan menara baru, itu tidak benar," katanya.