Aset Rp 250 Miliar Kembali ke Negara

Sumber :

VIVAnews - Komisi Pemberantasan Korupsi sudah mengembalikan aset negara senilai Rp 250 miliar. Aset-aset tersebut mayoritas berbentuk rumah dinas.

"Data ini sejak tahun 2008 hingga Januari 2009. Semua aset itu sudah berstatus rumah negara lagi," kata Wakil ketua bidang Pencegahan KPK, Haryono Umar dalam perbincangan dengan VIVAnews, Selasa 17 Februari 2009.

Semula, kata Haryono, rumah-rumah itu dikuasai baik dalam bentuk fisik maupun dalam hak kepemilikan oleh pihak ketiga.

Pengembalian aset itu terjadi disejumlah departemen dengan nilai masing-masing, PT Kereta Api Indonesia (Rp 78 miliar), flat milik Mahkamah Agung (Rp 54 miliar), Departemen Hukum dan HAM (Rp 22 miliar), Departemen Luar Negeri (Rp 17,4 miliar), Departemen Pekerjaan Umum (Rp 16 miliar), Direktorat Pajak (Rp 10,2 miliar).

"Aset yang Kereta Api itu termasuk rumah-rumah mewah di Bandung," tambahnya.

Selain itu, tambahnya, dari Badan Urusan Logistik/Bulog (Rp 9 miliar), Departemen Agama (Rp 5 miliar), Badan Koordinasi Keluarga Berencana Nasional/BKKBN (Rp 6,5 miliar), Jiwasraya (Rp 2,5 miliar) dan Pegadaian (Rp 837 juta).

"Mayoritas rumah dipindahtangankan ke pensiunan pejabat instansi terkait," tambah Haryono. Ia berharap dengan pengembalian ini, semakin banyak pensiunan yang sadar dan mau mengembalikan rumah dinas yang mereka tempati ke negara.