Divonis Bebas, Nur Afni Segera Gugat Balik

Sumber :

VIVAnews - Merasa namanya tercemar akibat laporan Panitia Pengawas Pemilu Cengkareng hingga diseret ke meja hijau, caleg Partai Demokrat Nur Afni Jasim Sajim akan melakukan mensomasi. Lembaga yang akan disomasi yaitu, Komisi Pemilu Jakarta Barat, Pengawas Pemilu Cengkareng, dan Petugas Pengawas Lapangan Rawa Buaya.
 
"Kita sampaikan somasi (hari ini) agar lembaga tersebut meminta maaf kepada Nur Afni dan Partai Demokrat," ujar kuasa hukum Nur Afni, Ombun Suryono Sidauruk saat berbincang dengan VIVAnews di Jakarta, Rabu, 18 Februari 2009.
 
Selain kepada tiga lembaga itu, Nur Afni juga akan mensomasi anggota Panitia Pengawas Kecamatan Pemilu Cengkareng, Restu Saraswati, Zarkasih, dan Asep. Alasan somasi tersebut menurut Ombun, telah mencemari nama baik Nur Afni secara pribadi dan pencalonannya sebagai calon anggota legislatif.
 
Waktu yang diberikan pihak Nur Afni kepada lembaga itu yaitu tujuh hari. Jika tidak ada pernyataan maaf, langkah gugatan akan diambil. "Akan kita laporkan ke Kepolisian Daerah. Kita gugat secara pidana dan perdata. Akan kita gugat Rp1 Miliar," ancam dia.
 
Usai vonis bebas, calon legislatif dengan nomor urut 6 dari derah pemilihan Jakarta Barat ini akan kembali melakukan sosialisasi sebagai calon wakil rakyat. "Tugas saya sebagai caleg akan tetap mensosialisasikan diri saya," kata Nur Afni.
 
Ketua Panitia Pengawas Pemilu DKI Jakarta, Ramdansyah mempersilakan rencana langkah somasi itu. Panitia Pengawas Pemilu sebagai lembaga akan menghadapinya. "Silakan saja. Kami mewakili negara," kata Ramdansyah kepada VIVAnews.