Besok, Jaka Inti Resmi Delisting

Sumber :

VIVAnews - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) akan mencabut pencatatan efek (delisting) PT Jaka Inti Realtindo Tbk (JAKA) dari daftar perusahaan tercatat BEI sejak 19 Februari 2009.

“Perseroan tidak lagi memiliki kewajiban sebagai perusahaan tercatat,” kata Kepala Divisi Pencatatan Sektor Jasa BEI Umi Kulsum dalam penjelasan tertulis bursa yang dipublikasikan di Jakarta, Rabu 18 Februari 2009.

Namun, sebagai perusahaan publik, Jaka masih berkewajiban untuk memperhatikan kepentingan saham publik dan mematuhi ketentuan mengenai keterbukaan informasi dan pelaporan kepada Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK).

Persetujuan delisting tidak menghapuskan kewajiban yang belum terpenuhi kepada BEI. 

Dia menambahkan, proses pencatatan saham kembali (relisting) bisa dilakukan paling cepat enam bulan sejak delisting.

“Sepanjang Jaka bisa memenuhi persyaratan untuk dicatatkan kembali di BEI sesuai Peraturan Nomor I-I tentang Penghapusan Pencatatan (delisting) dan Pencatatan Kembali (relisting) Saham di Bursa," ujarnya.

Sebelumnya, otoritas bursa mencabut penghentian sementara (suspend) saham perseroan di pasar negosiasi selama 20 hari bursa sejak sesi pertama perdagangan Rabu 21 Januari hingga 18 Februari 2009.

Alasan penghapusan pencatatan saham emiten tersebut karena perseroan mengalami kondisi atau peristiwa yang secara signifikan berpengaruh negatif terhadap kelangsungan usahanya. Perseroan juga tidak dapat mengindikasikan upaya pemulihan yang memadai.

Selain itu, saham perseroan disuspensi di pasar reguler dan tunai serta hanya diperdagangkan di pasar negosiasi sekurang-kurangnya 24 bulan terakhir.

Jaka Inti Realtindo merupakan perusahaan yang bergerak di sektor properti dan real estat yang berdiri pada 3 Februari 1993.