116 Sertifikat Tanah Diproses

Sumber :

VIVAnews - Program Layanan Rakyat Untuk Sertifikasi Tanah (Larasita) Kantor Pertanahan Jakarta Selatan telah sebulan berjalan. Sebanyak 116 dokumen tengah dalam proses sertifikasi.

"Sertifikat yang telah diterbitkan ada 15," kata Kepala Seksi Hak Tanah dan Pendaftaran Tanah Kantor Pertanahan Jakarta Selatan, Andi Dirwan Dachri, Selasa 3 Maret 2009. "Yang melakukan konsultasi sudah ada 500-an warga."

Andi yakin jumlah itu akan terus meningkat mengingat masih banyak daerah yang belum tersentuh layanan sertifikasi tanah keliling itu.

Dengan pelayanan Larasita, pemohon dimudahkan dalam mengurus sertifikat atau dokumen lain terkait tanah. Warga tak perlu mendatangi Kantor Pertanahan untuk mengurusnya. Program ini juga diluncurkan untuk memutus mata rantai percaloan yang sangat merugikan warga. "Selama ini kan ada oknum calo yang menjual nama BPN," ujarnya.

Program ini pun mendapat sambutan antusias dari warga. Yanti, 34, merasa dimudahkan dengan program ini. Warga Jalan Sagu RT 10/5, Jagakarsa, ini sangat terbantu dalam mengurus balik nama tanah pemberian orang tuanya.

Aris, 45, warga RT 3/3, Jagakarsa, juga antuasis. Warga bisa konsultasi dan tak khawatir menjadi korban permainan calo. "Soalnya kalau denger dari orang, kan katanya ribet dan mahal," ujarnya.

Pengurusan balik nama sertifikat membutuhkan waktu 15 hari. Sedangkan untuk pembuatan sertifikat tanah membutuhkan waktu selama empat bulan. Tergantung kelengkapan dokumen yang dimiliki pemohon sesuai SK Kepala BPN RI No 6 Tahun 2008 tentang Standar Pelayanan.