BPK Bisa Akses Data, LKPP Belum Tentu 'Wajar'

Sumber :

VIVAnews - Badan Pemeriksa Keuangan kini tidak perlu lagi menunggu sampai dua minggu untuk mendapatkan data terbaru laporan keuangan negara. MoU fasilitas akses data pengelolaan keuangan negara memungkinkan badan ini mendapat data paling baru lewat jalur online.

Fasilitas ini juga bertujuan  memberikan keyakinan agar laporan keuangan bisa dilaporkan secara wajar. Sekjen BPK, Dharma Bakti mengatakan dengan fasilitas ini laporan keuangan diharapkan bisa sesuai prinsip akuntansi. Dengan demikian pemeriksaan kinerja, akuntabilitas laporan keuangan bisa lebih efektif, dan efisien.

Menurut Dharma, dengan sistem dipakai sebelumnya, auditor BPK butuh waktu sampai dua minggu untuk mendapatkan data Departemen Keuangan. "Kadang kala auditor BPK, juga butuh waktu satu minggu untuk mempelajari data karena sistem yang dipakai masih manual," ujar dia usai penandatangan MoU di Gedung Depkeu, Kamis 5 Maret 2009.

"Sekarang dengan fasilitas ini, data Departemen Keuangan bisa selalu yang terbaru (up to date). Jadi kalau mereka masukkan data terbaru disini (Depkeu) kami yang di BPK bisa langsung tahu detik itu juga. Itulah online," Dharma menambahkan.

Aakah sistem ini bisa mempengaruhi pendapat BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) yang selama ini dinilai disclaimer, Dharma menjawab hal itu belum pasti. Dampak MoU ini lebih kepada pemeriksaan bisa dilakukan lebih cepat dan lengkap.

Dalam fasilitas ini disediakan antara lain catatan APBN, DIPA, dan realisasi penerimaan. Ia menyebutkan untuk penilaian LKPP apakah disclaimer atau Wajar Tanpa Pengecualian, sangat tergantung pada sumber daya manusia yang mengerjakan dan kebijakan seperti penertiban rekening liar dan faktor lainnya.