Pejabat Bea Cukai Jalani Sidang Perdana

Sumber :

VIVAnews - Pejabat fungsional pemeriksa dokumen kantor Bea Cukai Tanjung Priok Agus Syafii Pane pagi ini menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Agus Syafii Pane didakwa atas pasal penyuapan.

"Hari ini sidang perdananya," kata Direktur Penuntutan KPK, Ferry Wibisono, saat dihubungi di Jakarta, Kamis 12 Maret 2009.

Pada akhir Mei 2008, komisi menggeledah Kantor Bea Cukai Tanjung Priok. Komisi menemukan Rp 500 juta dari laci para pegawai. Selain itu, komisi juga menemukan dokumen penerimaan transfer, cek, dan banyak amplop yang ditujukan kepada pejabat Bea Cukai. KPK kemudian menetapkan Agus Syafii sebagai tersangka pascapenggeledahan itu.

Menurut Jaksa Dwi Aries Sudarto, Agus Syafii Pane dijerat dengan dakwaan penyuapan sesuai Pasal 12B atau Pasal 11 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Agus diduga menerima Rp 108 juta.

Modus yang digunakan Agus Sayafii adalah setiap importir yang suratnya akan diurus akan ditelpon oleh petugas. Kemudian, uang diambil oleh perantara. Setiap penerimaan itu kemudian dibagi-bagikan kepada 24 petugas.