Dewan Pers dan KPI Awasi Iklan di Media Massa

Sumber :

VIVAnews - Tiga lembaga, Badan Pengawas Pemilu, Dewan Pers, dan Komisi Penyiaran siang ini membuat kesepakatan bahwa media boleh menyiarkan berita, rekam jejak, atau bentuk lain sepanjang tidak mengarah pada kepentingan kampanye peserta pemilu di masa tenang, 6 sampai 8 April 2008. Sebaliknya, media dilarang keras menyiarkan iklan kampanye.

Menurut Wakil Ketua Dewan Pers, Sabam Leo Batubara, apabila ada pelanggaran dari pihak media, maka yang berwenang menindak adalah Dewan Pers dan Komisi Penyiaran Indonesia. "Kita kembalikan ke aturan masing-masing, kalau kontestan pemilu yang berhak mengawasi adalah badan pengawas. Kami tidak bisa masuk ke wilayah itu," kata Leo di Hotel Millenium, Kebon Sirih, Jakarta, Kamis 2 April 2009.

Jika terjadi pelanggaran media, kata dia, Dewan Pers siap memberikan pertimbangan-pertimbangan dan menjatuhkan sanksi sesuai dengan kode etik jurnalistik.

Senada, Anggota Badan Pengawas Pemilu, Wirdyaningsih mengatakan pelanggaran media massa akan mengikuti aturan yang berlaku. "Kalau mengandung unsur pencemaran nama baik diberlakukan Pasal 130 KUHP tentang pencemaran nama baik," kata dia.

Ditambahkan Wirdyaningsih, kesepakatan tiga lembaga yang membolehkan media tetap menanyangkan berita pemilu pada masa tenang adalah mendukung kebebasan pers. "Kita harus menjaga atensi kebebasan pers," tambah dia.