95% Pengunduhan Musik Ilegal

Sumber :

VIAVnews - Pembajakan musik online merebak. Hasil investigasi tiga tahun menyimpulkan, 95 persen musik yang diunduh adalah ilegal.
 
Adalah International Federation of The Phonographic Industry (IFPI) yang melaporkan hasil investigasi, seperti VIVAnews kutip dari NME, Minggu 18 Januari 2009.

Pada laporan bertajuk "Digital Music Report 2009" yang dirilis awal tahun, ada sekitar 40 miliar pertukaran file musik dibagi ilegal via Internet. Itu baru sepanjang 2008.
 
IFPI juga melaporkan telah menghapus sekitar tiga juta link pengunduhan file-file musik ilegal di tahun yang sama. Jumlah tersebut melonjak 500 ribu di tahun sebelumnya.
 
John Kennedy, chairman IFPI, mengimbau pemerintah di seluruh belahan dunia. Agar mereka  bersama bekerja sama dengan pihak Internet Service Provider (ISP). Diharapkan masing-masing negara dapat menciptakan sebuah regulasi yang lebih baik. Semua demi pencegahan pengunduhan ilegal.
 
"Pemerintah mulai dapat menerima hal itu. Dalam debat tentang konten gratis dan menggandeng ISP dalam melindungi hak kekayaan intelektual, tidak melakukan apa-apa bukanlah opsi. Terlebih dalam menyongsong era konten digital komersial," kata John.
 
Pada Juli 2008, pemerintah Inggris sempat mendiskusikan Memorandum of Understanding bersama enam ISP terbesar dengan industri film dan rekaman. Ironisnya, pada diskusi yang membahas isu pertukaran file itu, hanya dua grup yang menyatakan setuju untuk bekerja sama mengurangi tingkat file-sharing.
 
Di tahun yang sama, Entertainment Media Research mencatat sekitar 72 persen pengunduh musik via Internet di Inggris menyatakan akan berhenti. Apabila ISP mereka melarangnya. Begitu juga di Prancis. 74 persen pengunduh di antaranya menyatakan pemutusan layanan Internet oleh ISP adalah solusi yang lebih baik daripada denda dan sanksi kriminal.
 
Meskipun gembar-gembor bicara pembajakan di dunia online, IFPI menyatakan bisnis musik digital secara global tumbuh 25 persen pada 2008. Kendati tidak eksponensial, pertumbuhan tetap ada dalam kurun waktu enam tahun terakhir. Dengan demikian, platform digital kini menguasai 20 persen dari total penjualan musik global.