Dirut PDAM Tarutung Jadi Tersangka

Sumber :

VIVAnews - Direktur Utama Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tarutung, Sumatera Utara, Juhal Sihaan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus aksi demonstrasi berujung anarkis di DPRD Sumatera Utara.

Menurut Kepala Divisi Humas Markas Besar Kepolisian Indonesia, Inspektur Jenderal Polisi Abubakar Nataprawira mengatakan Juhal (42) adalah salah satu dari 11 tersangka baru yang ditangkap polisi, kemarin.

"Dia (Juhal) dikenai pasal 146 dan 170 KUHP," jelas Abubakar dalam pesan singkat yang diterima VIVAnews, Kamis 12 Februari 2009.
 
Selain Juhal, kata dia, polisi juga menangkap wartawan dan menetapkannya sebagai tersangka, yakni Lesman Simamora (47). Dia merupakan koresponden surat kabar di Sumatera Utara.

Tersangka lainnya yang ditangkap kemarin adalah Robert Hutagalung (59), Parlindungan Julianus Sitanggang (53), David Nainggolan (23), Toni Gohan Pangaribuan (20), Natajaya simangunsong (34), Toman Sinaga (22), Pustaha Nurdin Manurung (59), Juliandi repito Sitompul (22), dan Pardian Ungkap Parasian Kennedy Sihombing (49).

Mayoritas tersangka diduga masuk tanpa izin ke dalam ruang DPRD Sumatera Utara dan mengganggu sidang dewan. "Dengan demikian total tersangka yang sudah ditahan adalah 63," ujar Abubakar.

Aksi anarkis itu menyebabkan Ketua DPRD Sumatera Utara Abdul Aziz Angkat meninggal dunia setelah menerima kekerasan dari pengunjuk rasa, 3 Februari 2009.