Hiburan Jakarta Selatan Langgar Batas Operasi

Sumber :

VIVAnews - Warga Jakarta Selatan mulai resah dengan pelanggaran jam jam operasional tempat hiburan malam. Sejumlah tempat hiburan malam melanggar Peraturan Daearah No 98 Tahun 2004 Tentang Waktu Penyelenggaraan Industri Pariwisata di Jakarta.

Dalam pasal 2 ayat 4 ditegaskan, penyelenggaraan usaha rekreasi dan hiburan menyelenggarakan kegiatannya dibatasi.

Misalnya untuk klub malam mulai pukul 19.00-03.00, diskotek mulai pukul 19.00-02.00, musik hidup mulai pukul 19.00-01.00, karoke pukul 14.00-02.00, mandi uap pukul 10.00-23.00, griya pijat pukul 10.00-23.00, dan spa mulai pukul 10.00-23.00.

Namun banyak tempat hiburan malam yang baru menutup tempatnya melebihi jam bukanya. Warga pun melaporkannya ke Kantor Walikota Jakarta Selatan Syahrul Effendi.

Syahrul langsung memerintahkan camat dan lurah ikut mengawasi pemberlakuan jam operasional tempat hiburan malam di wilayahnya masing-masing. Menurut Walikota, hal ini penting dilaksanakan agar tidak mengganggu kenyamanan tatanan masyarakat.

"Saya tidak mau lagi ada laporan dari masyarakat," katanya.

Kepala Suku Dinas ( Kasudin) Satuan Polisi Pamong Praja Jakarta Selatan (Satpol PP Jaksel) , Jurnalis seperti dikutip situs resmi Pemerintah Provinsi DKI mengatakan, pihaknya terus berkoordinasi dengan Sudin Pariwisata Jakarta Selatan memantau tempat hiburan malam yang membandel.

Menanggapi keresahan warga, Jurnalis mengatakan, hingga kini belum mendapat laporan resmi dari Sudin Pariwisata mengenai tempat hiburan di wilayah Kemang yang buka hingga melebihi batas waktu yang telah ditentukan.