Hakim Tolak Permohonan Aulia Pohan

Sumber :

VIVAnews - Harapan Aulia Tantowi Pohan untuk menjalani tahanan kota pupus. Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi menolak permohonan Aulia Pohan yang diajukan tim kuasa hukumnya.

"Permohonan penasihat hukum tidak dapat kami kabulkan," kata Ketua Majelis Hakim, Kresna Menon, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Selasa 17 Februari 2009.

Sebelumnya, OC Kaligis meminta kepada majelis hakim agar mengalihkan status tahanan Aulia Pohan menjadi tahanan kota. Kuasa hukum Aulia lainnya, Amir Karyatin, menyatakan kliennya ingin kumpul lagi dengan keluarga.

Sidang hari ini adalah pembacaan putusan sela terhadap empat terdakwa aliran dana Bank Indonesia Aulia Tantawi Pohan, Maman H Soemantri, Bun Bunan Hutapea, dan Aslim Tadjuddin.

Sebelumnya majelis hakim yang diketuai Kresna Menon menolak keberatan dari para terdakwa. Keberatan Aulia Pohan cs dinilai sudah memasuki materi dakwaan. Persidangan pun dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi-saksi.

Aulia Pohan cs didakwa dengan Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 dan Pasal 5 ayat (1)a subsider pasal 13 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.