Hakim Akan Bacakan Putusan Sela

Sumber :

VIVAnews - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pagi ini akan memutuskan apakah akan melanjutkan sidang atau tidak atas terdakwa kasus suap mantan Komisioner Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) M Iqbal.

Rencananya pembacaan putusan sela akan dibacakan pada pukul 10.00 WIB. Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum Sarjono Turin mendakwa Iqbal telah menerima janji atau hadiah untuk melakukan sesuatu. Jaksa Penuntut Umum menduga Iqbal telah menerima uang senilai Rp 500 juta dari Eksekutif Lippo Group Billy Sindoro.

Terdakwa, kata Jaksa Sarjono Turin, telah memenuhi permintaan Billy Sindoro untuk membuat putusan yang membantu kepentingan PT Direct Vision dalam menayangkan siaran pertandingan liga Ingrris.

"Terdakwa memberitahukan serta membocorkan materi pembahasan putusan perkara KPPU Nomor 03/KPPU/L2008 yang sifatnya rahasia," kata Sarjono.

Jaksa menjerat Iqbal dengan pasal penyuapan yaitu Pasal 12b subsider Pasal 5 ayat 1 huruf b dan pasal 5 ayat 2 Undang-undang Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Jaksa juga menjerat dia dengan dakwaan subsider Pasal 11 Undang-undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Iqbal menolak tuduhan jaksa itu. Penasihat Hukum Iqbal, Maqdir Ismail mengatakan isi dakwaan yang hanya mengkait-kaitkan kejadian tertentu.

Iqbal merasa dirinya adalah korban persengkongkolan antara Tajoeddin Noer Said, Ery Bunyamin dan Erwin Darwis Purba.