KPK Belum Eksekusi Artalyta

Sumber :

VIVAnews - Komisi Pemberantasan Korupsi hingga kini belum mengeksekusi Artalyta Suryani. Padahal, perkara kasus suap yang menimpa teman dekat obligor Sjamsul Nursalim itu sudah memiliki kekuatan hukum tetap.

"Kami masih menunggu putusan lengkap dari Mahkamah Agung," kata Ketua KPK, Antasari Azhar, di Markas Besar Polri, Jakarta, Selasa 3 Maret 2009. Saat ini Artalyta masih mendekam di tahanan Bareskrim Mabes Polri.

Pada 20 Februari, Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi dari Artalyta. Dia tetap divonis lima tahun penjara karena terbukti memberikan US$ 660 ribu kepada Jaksa Urip Tri Gunawan.

Menurut majelis, pemberian uang kepada Jaksa Urip Tri Gunawan itu sudah masuk ke dalam kualifikasi korupsi dan memenuhi aturan dalam Pasal 5 ayat (1) Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Alasan terdakwa menyerahkan uang sebagai modal usaha bengkel kepada Urip tidak masuk akal, karena Urip bukan pengusaha dan merupakan pegawai negeri sipil yang bekerja di kejaksaan.

Dalam putusan banding, majelis banding menolak permohonan Artalyta dan tetap divonis lima tahun penjara dan denda Rp 250 juta.