Ponsel Lokal Terhambat Ketentuan Pemerintah

Sumber :

VIVAnews - Salah satu merek ponsel lokal, Lexus, merasa terhambat dengan aturan baru pemerintah, yakni Peraturan Menteri Perdagangan RI tentang Ketentuan Impor Produk Tertentu.

Akibat aturan itu, General Manager Lexus Benny mengeluhkan bahwa pihaknya mengalami keterlambatan dalam pasokan barang impor karena persoalan administratif.
 
"Persyaratan agar setiap pengimpor memiliki ijin Importir Terdaftar (IT), itu membuat pasokan unit ponsel kami jadi terlambat karena ada beberapa persyaratan administratif yang sebelumnya tidak ada dan harus dipenuhi.

Oleh karenanya, kami harus melakukan perubahan pada kuantitas stok," kata Benny di sela Peluncuran Lexus 6933 dan Lexus 8998 di Restoran Furama, Hayam Wuruk, Jakarta, Rabu 11 Maret 2009.
 
Sebelumnya, kata Benny, Lexus mampu menyediakan stok ponsel cukup dalam waktu dua minggu dari China melalui Hong Kong sekalipun. Tapi kini proses impor tersebut memakan waktu hingga sebulan.
 
"Repotnya, kalau kurs Rupiah terhadap Dolar fluktuatif seperti sekarang ini. Harga jual yang berubah-ubah bisa membingungkan konsumen," ujar Sutanto, marketing supervisor Lexus.
 
Hingga saat ini, Lexus melaporkan, telah mengapalkan sekitar 70 ribu unit ponsel sejak resmi masuk ke Indonesia Agustus silam. Sekitar 40 ribu di antaranya adalah ponsel Lexus seri 1108 yang diklaim sebagai ponsel terlarisnya.

Ponsel 1108 merupakan ponsel multimedia low-mid end yang dilengkapi dengan kamera dan pemutar MP3 seharga Rp 765.000 per unit.
 
Peraturan Menteri perdagangan Nomor 44/M-DAG/PER/10/2008 tentang ketentuan impor, diterapkan untuk mengawasi lima komoditas, yaitu makanan dan minuman, tekstil, mainan anak, alas kaki, dan elektronika.

Dalam peraturan ini, setiap pengimpor harus memiliki ijin Importir Terdaftar (IT) dengan syarat sudah memiliki pengalaman impor, minimal setahun. Peraturan ini sendiri dimaksudkan untuk memperketat importir ilegal.