Pemilu Telah Jadi Milik Perorangan Calon

Sumber :

VIVAnews - Pakar hukum tata negara Universitas Gadjah Mada, M Fajrul Falaakh, mempertanyakan logika para hakim konstitusi saat menghapus pasal 214 Undang-undang Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum. Putusan Mahkamah Konstitusi No 22 dan  24/PUU-VI/2008 itu dinilai Fajrul membuat Pemilu dimiliki perorangan calon legislator.

"Saya mempertanyakan desain logika pemikiran yang dipakai oleh para hakim Mahkamah Konstitusi. Sebenarnya mereka ngerti nggak sih soal formula elektabilitas? Kalau nggak ngerti, jangan asal hapus," kata Fajrul usai diskusi di Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia, Jakarta, Rabu, 21 Januari 2009.

Penghapusan pasal yang mengatur pengutamaan nomor urut calon dalam penetapan pemenang itu membuat sistem Pemilu berubah menjadi sistem distrik. Putusan itu juga berimplikasi menggagalkan aksi afirmatif kuota perempuan seperti diatur pasal 55 dan memubazirkan potensi suara partai (pasal 153).

Penghilangan pasal 214 itu juga, menurut Fajrul, tidak otomatis menjadikan penetapan calon terpilih berdasarkan suara terbanyak. "Sistem suara terbanyak yang mana? Bagaimana pembagian kursi di parlemen jika orang tidak memilih partai tetapi memilih caleg dan nomor urut? Bagaimana penentuan parliamentary threshold?" kata Fajrul.

Oleh karena itu, menurut Fajrul, pemerintah perlu mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang yang memuat substansi pasal 214. "Kembalikan lagi formula pasal 214 dalam peraturan, dalam Perpu. Itu yang paling mungkin. Selain itu juga, peraturan harus membolehkan pemilih mencontreng partai," kata Fajrul.