DPR Cium Monopoli oleh PT MNC

Sumber :

VIVAnews - Komisi I DPR RI menyatakan kekhawatirannya terhadap konglomerasi yang dilakukan oleh PT Media Nusantara Citra (MNC) melalui monopoli kepemilikan sahamnya di TPI dan Global TV.

Tak hanya itu, terkait penguasaan frekuensi MNC melalui anak usahanya PT Media Citra Indostar (MCI) selebar 150 MHz di spektrum 2,5 GHz, anggota Komisi I DPR RI Djoko Susilo menilai industri penyiaran di Indonesia kini lebih banyak menguasai frekuensi ketimbang pengembangan jasanya.

Perlu diketahui, untuk frekuensi, MCI merupakan satu-satunya operator satelit yang saat ini mendiami pita 2,5 GHz dan menguasai frekuensi selebar 150 MHz untuk layanan TV berbayar Indovision.

"Aroma monopoli frekuensi dan pasar lebih terasa di industri penyiaran ketimbang semangat mengembangkan pasar. Terbukti Media Nusantara Citra (MNC) melakukan konglomerasi melalui monopoli kepemilikan saham di TPI sebesar 75 persen dan Global sekitar 95 persen," kata Djoko, di sela-sela Rapat Kerja Komisi I DPR RI di Senayan kemarin, Senin 9 Februari 2009.

Karena itu, Djoko mendesak regulator untuk kembali menata ulang industri penyiaran, terutama pada frekuensinya. "Janganlah sumber daya alam yang terbatas hanya dikuasai oleh satu kelompok media besar saja. Ini bisa mengurangi peluang usaha yang lain untuk mengembangkannya," ujar Djoko. "Jika dibiarkan, akan terdapat unsur penguasaan frekuensi oleh satu pihak dan hal ini sangat berpotensi merugikan masyarakat," ucapnya.

Yang juga perlu diketahui, frekuensi 2,5 GHz adalah frekuensi yang telah diidentifikasi oleh International Telecommunication Union (ITU) dapat digunakan untuk International Mobile Telecommunications (IMT 2000), baik untuk WiMax, akses terestrial, maupun IMT Advance.

Pada kesempatan lain, menanggapi hal ini Gatot S. Dewa Broto, jurubicara Depkominfo mengatakan, pemerintah tengah berupaya menata bisnis penyiaran. “Sejauh ini, pemerintah akan menagih kewajiban pembayaran BHP frekuensi satelit pada MCI,” ucapnya

"Kami akan menarik kewajiban pembayaran Biaya Hak Penyelenggaran (BHP) berdasarkan pita frekuensi yang diperuntukkan untuk satelit ke MCI," kata Gatot.