Berkas Lia Eden Dikirim ke Kejati DKI

Sumber :

VIVAnews - Berkas kasus Lia Aminuddin ata Lia Eden  tersangka dalam kasus penistaan agama dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta hari ini, Kamis 12 Februari 2009.
 
"Berkasnya sudah lengkap, penyerahan tahap dua tersangka dilakukan pagi ini," ujar Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Zulkanain.

Selain Lia Aminuddin, berkas Adinto salah satu anggota aliran "Kerajaan Tuhan" yang dianggap bersalah karena menyebarkan selebaran yang berisi permintaan untuk menghapuskan agama, juga dikirim hari ini. 

Penyerahan dua tersangka telah dilakukan pada pukul 10.00 WIB, bersama dengan barang bukti selebaran yang berisi ajarannya.

Para tersangka dianggap telah melakukan penistaan agama dan melanggar pasal 156a, KUHP tentang penistaan agama. Dengan ancaman pidana 6 tahun penjara.

Lia Eden atau Lia Aminuddin, pengagas agama Salamullah, ditangkap petugas Polda Metro Jaya Senin, 15 Desember 2008. Saat penangkapan sejumlah anggota aliran tersebut juga ikut dibawa.

Penangkapan dilakukan polisi di Jalan Mahoni RT 05/08 Bungur, Jakarta Pusat.