Jatah Dewan Sekitar Rp 5 Juta per Bulan

Sumber :

VIVAnews - Penerimaan upah pungut di lingkungan pejabat Provinsi DKI Jakarta tengah menjadi sorotan. Jatah untuk anggota DPRD diberikan melalui sekretariat dewan.

"Nilainya bervariasi sekitar Rp 5 juta per bulan per anggota," kata Ketua Fraksi PKS DPRD DKI, Selamat Nurdin, kepada VIVAnews, Jumat 13 Februari 2009.

Dari sekretariat dewan, upah pungutan pajak itu diteruskan ke bagian keuangan. Kemudian diserahkan langsung ke masing-masing anggota dewan. Mekanismenya seperti pembayaran gaji. Hanya saja pembayarannya dilakukan per tiga bulan.

Untuk Fraksi PKS, seluruh upah pungutan yang diterima anggotanya dikumpulkan ke bendahara fraksi. Selanjutnya, uang tersebut disalurkan ke wilayah untuk kegiatan sosial. "Bukannya sok, tapi anggota PKS memang tak menikmati uang itu," ujarnya.

Jatah upah pungut untuk dewan diberikan sesuai Peraturan Gubernur Nomor 28 Tahun 2005 dan Peraturan Gubernur Nomor 118 Tahun 2005. Isinya, anggota dewan mendapat porsi 5 persen dari 3,75 persen upah pungut yang diterima Pemerintah Provinsi DKI.

Dalam Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 35 Tahun 2002 tercantum anggaran upah pungut untuk pajak daerah dan PBB yang ditentukan pemerintah pusat maksimal 5 persen.

Melalui peraturan gubernur, DKI menetapkan upah pungut sebesar 3,75 persen. Berdasar penyelidikan KPK sejak 25 November 2008, penerimaan upah pungut Gubernur DKI Jakarta mencapai Rp 6 miliar setahun. Tapi KPK tak menyebut nama Gubernur yang terkait.

Pengusutan kasus upah pungut ini tidak hanya dilakukan di DKI Jakarta. Tapi juga dilakukan di sejumlah daerah. Kejaksaan sudah menetapkan Gubernur Bengkulu Agusrin Maryono dan Bupati Subang Eep Hidayat sebagai tersangka.

Atas kondisi itu, Komisi Pemberantasan Korupsi mengusulkan amandemen terhadap peraturan tersebut. Potensi penerimaannya dikhawatirkan justru dinikmati pejabat yang tak berhak.