Tiga Tahun Penjara untuk Billy Sindoro

Sumber :

VIVAnews - Eksekutif Lippo Group divonis bersalah dan dihukum tiga tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi. Dia terbukti memberikan suap kepada anggota Komisi Pengawas Persaingan Usaha, M Iqbal.

"Terdakwa bersalah melakukan tindak pidana korupsi," kata Hakim Muefri di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, 18 Februari 2009. Majelis Hakim juga menghukum Billy membayar denda sebesar Rp 200 juta subsider 3  bulan penjara.

Terdakwa, kata Hakim Sofialdi telah terbukti melakukan tindak pidana korupsi seperti dalam dakwaan primer, yakni memberikan gratifikasi kepada Komisioner Komisi Pengawas Persaingan Usaha M Iqbal.

Hakim Made Hendra menilai Billy memiliki kepentingan kuat untuk memenangkan hak siar Liga inggris. "Terdakwa adalah CEO PT Direct Vision walaupun tidak tercantum dalam struktur perusahaan," kata dia.
Hakim juga menyatakan Billy sangat ingin kepentingan PT Direct Vision dilindungi dan dipenuhi dengan mempengaruhi anggota majelis KPPU M Iqbal dalam putusan gugatan hak siar Liga Inggris.

Hal ini, kata Made, ditunjukkan dengan pesan singkat yang dikirimkan Billy kepada Iqbal. "Terdakwa memastikan kepada Iqbal hingga empat kali agar klausul injunction dimasukkan dalam putusan," kata dia.
Iqbal kemudian menjawab, "Injunction aman," kata Hakim Sofialdi. Atas hal ini Billy lalu membalasnya. "Terimakasih Pak, mohon diberi kesempatan untuk balas budi," kata dia.

Putusan itu berbunyi All Asia Multimedia Networks, FZ-LLC untuk menjaga dan melindungi kepentingan konsumen TV berbayar di Indonesia dengan tetap mempertahankan kelangsungan hubungan usaha dengan Direct Vision dan tidak menghentikan seluruh pelayanan kepada pelanggana sampai adanya penyelesaian hukum mengenai status kepemilikian PT Direct Vision.

Isi surat itu mirip dengan surat elektronik yang disampaikan oleh Billy kepada Iqbal melalui alamat email Benedict, Direktur IT Lippo. Dalam Berita Acara Pemeriksaan yang dibacakan Jaksa, Surat itu berisi
soal usulan Billy ke Iqbal agar siaran Astro tidak dihentikan.