Tiga Hakim Setuju Pemilu & Pilpres Serempak

Sumber :

VIVAnews - Tiga hakim konstitusi menyatakan pendapat berbeda dalam sidang putusan uji materiil Undang-undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden. Mereka setuju Pemilihan Umum anggota Dewan Perwakilan Rakyat harus dilakukan secara serempak dengan Pemilihan Presiden.

Tiga hakim yang memberikan pendapat berbeda adalah Mukthie Fadjar, Maruarar Siahaan, dan Akil Muchtar. Pendapat berbeda digabungkan menjadi satu dan dibacakan Akil Muchtar.

"Pemilihan umum adalah untuk memilih anggota DPR, DPD, Presiden dan Wakil Presiden, dan DPRD sebagai satu kesatuan sistem dan proses dalam penyelenggaraannya," kata Akil Muchtar membacakan pendapat berbeda dalam sidang di Gedung Mahkamah Konstitusi, Rabu 18 Februari 2009.

Mereka menolak pendapat mayoritas hakim yang menyatakan pemilu tidak dilakukan secara serempak, karena DPR dan DPD harus dipilih terlebih dahulu untuk membentuk MPR yang nantinya akan melantik Presiden dan Wakil Presiden. Menurut mereka pernyataan tersebut terlalu menyederhanakan masalah. "Karena penyelenggaraan Pemilu secara serempak tidak berarti bahwa anggota DPR dan anggota DPD yang juga otomatis anggota MPR tidak dapat dilantik lebih dahulu," kata Akil.

Tiga hakim tersebut juga menyatakan pendapat mahkamah yang menyatakan penyelenggaraan Pemilu Legislatif lebih dahulu dari pada Pemilu Presiden sebagai konvensi ketatanegaraan sulit untuk diterima. Alasannya baru akan berlangsung dua kali yang belum bisa dikualifikasi sebagai konvensi ketatanegaraan. "Terlebih lagi, Indonesia masih berada dalam proses transisi menuju demokrasi untuk pembentukan sistem dan format yang tepat dalam kehidupan kenegaraan menurut UUD," kata Akil.

Pendapat tiga hakim ini diamini pemohon Partai Bulan Bintang yang diwakili Yusril Ihza Mahendra. Yusril menyatakan, masalah pelantikan MPR didahulukan dari pelantikan Presiden itu hanya masalah teknis saja.