Aturan Chain Listing Lindungi Investor

Sumber :

VIVAnews - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) menilai aturan chain listing dibuat untuk melindungi kepentingan pelaku pasar. Meski demikian, ketentuan itu tidak tercantum secara jelas dalam peraturan tentang pencatatan efek.

”Secara implisit, induk perusahaan yang tercatat di BEI dan memiliki anak usaha yang juga tercatat tidak bisa mengontribusi lebih dari 50 persen satu sama lain,” kata Direktur Perdagangan Saham, Penelitian, dan Pengembangan Usaha BEI, MS Sembiring, di gedung bursa efek, Jakarta, Rabu 18 Februari 2009.

Direktur Pencatatan BEI, Eddy Sugito, menambahkan, aturan chain listing berasal dari Peraturan Nomor I-A tentang Pencatatan Saham dan Efek Bersifat Ekuitas Selain Saham yang Diterbitkan oleh Perusahaan Tercatat.

Pada peraturan tersebut pasal III.1.3.1 tertulis, dalam hal calon perusahaan tercatat merupakan anak perusahaan atau induk perusahaan dari perusahaan tercatat, maka jika terjadi putus hubungan afiliasi antara calon perusahaan tercatat dengan perusahaan tercatat, masing-masing perusahaan mampu menjalankan kegiatan operasinya secara memadai berdasarkan penilaian pihak independen.

Chain listing merupakan pandangan otoritas bursa dan memiliki kecenderungan untuk calon emiten yang pendapatannya sama. Kemudian, kepemilikan hampir mencapai 100 persen, seperti Apexindo (Apexindo Pratama Duta) dan Mitra Rajasa,” kata Eddy.

Eddy menambahkan, perusahaan yang terkait dengan aturan chain listing memiliki kinerja keuangan yang tidak jauh berbeda. ”Engine (mesin) perusahaan itu satu,” tutur dia.

Dia menganalogikan hal tersebut seperti dua kendaraan yang membawa dua penumpang. Namun, keduanya menggunakan mesin yang sama, sehingga penumpangnya berpotensi telantar jika kedua mesin tersebut rusak.

”Artinya, kami bisa menoleransi ketergantungan dua perusahaan, anak dan induknya, jika sifat ketergantungan tidak tinggi. Tapi, jika tinggi kami tidak bisa memberi toleransi tersebut,” ujar Eddy.

Sebelumnya, BEI sempat mengimbau Apexindo untuk menghapus pencatatan (delisting) sahamnya di bursa. Imbauan delisting itu terkait kontribusi pendapatan Apexindo kepada induk usaha, PT Mitra Rajasa Tbk (MIRA), melebihi 50 persen setelah akuisisi.

Sesuai peraturan pencatatan BEI, anak usaha tidak bisa mengontribusi pendapatan hingga 50 persen atau lebih bagi induk usahanya.