Kepala Daerah Jadi Juru Kampanye Harus Cuti

Sumber :

VIVAnews - Direktur Eksekutif Center for Electoral Reform, Hadar Nafis Gumay, mengingatkan para kepala daerah harus dalam keadaan cuti ketika menjadi juru kampanye. Jika tidak, Pengawas Pemilu harus bertindak memberi sanksi.

"Pengawas Pemilu harus tahu betul kalau ada pejabat yang ikut berkampanye. Kepala daerah sebagai juru kampanye, juga harus sudah terdaftar di Komisi Pemilihan Umum," kata Hadar kepada VIVAnews, Rabu, 7 Januari 2009.

Hadar menjelaskan, pejabat yang menduduki jabatan politik memang dibolehkan ikut berkampanye untuk partai tertentu. Jabatan politik seperti ini meliputi kepala negara, kepala daerah dan anggota parlemen. "Tapi mereka harus cuti. Tidak boleh melakukan kampanye pada hari kerja," ujar Hadar.

Izin cuti itu datang dari atasan. "Kalau tidak ada surat cuti, Pengawas Pemilu harus bertindak dan mempublikasikannya ke media massa," ujar Hadar.

Pejabat-pejabat negara yang boleh berkampanye itu pun tidak boleh menggunakan sarana jabatannya untuk berkampanye. Dia tidak boleh menggunakan mobil dinas, bahan bakar yang dibiayai negara, dan membawa rombongan partai dalam kerangka jabatannya.