Apartemen Subsidi Rp 144 Juta Terlalu Murah

Sumber :

VIVAnews - Kalangan pengusaha properti menilai perlu ada penyesuaian atas ketentuan apartemen bersubsidi pada Peraturan Gubernur DKI No. 27/2009. Harga jual apartemen bersubsidi (rumah susun sederhana milik) Rp 144 juta per unit dinilai tidak sesuai lagi.
 
Wakil Ketua Bidang Rumah Susun DPP Real Estate Indonesia (REI) M Nawir mengatakan berdasarkan aturan Pergub No.27/2009, perlu adanya aturan baru harga jual maksimal unit apartemen.

Menurut Nawir, berdasarkan evaluasi REI, pengusaha tidak bisa mempertahankan harga maksimal tipe 36 rusunami seperti ditetapkan pada saat regulasi, yakni Rp 144 juta. Harga itu dianggap terlalu murah karena harga sekarang mencapai Rp 180 juta.
 
"Kalau tetap ingin mempertahankan harga sekarang, tipe rusunaminya diperkecil menjadi tipe 28 untuk tetap mempertahankan kelayakannya," katanya di Jakarta, Rabu, 25 Maret 2009.
 
Dalam Pergub juga terdapat aturan pengembang diminta menyediakan 2 meter persegi perjiwa ruang terbuka hijau (RTH). "Coba bayangkan kalau penghuni jumlahnya ribuan," katanya.
 
Untuk itu, katanya, terkait kebijakan ini perlu segera dikoordinasikan dengan Kementerian Negara Perumahan Rakyat (Kemenpera) membahas langkah yang akan dilakukan selajutnya setelah pergub no. 27 keluar. Nawir menjelaskan diskusi itu akan mengulas mengenai pendapat pemerintah mengenia keluarnya Pergub bersangkutan.

Dengan kebijakan baru tersebut, pengembangan rusunami kedepan menjadi semakin ketat. Banyak hal baru yang harus dipenuhi oleh pengembang untuk membangun rusunami. Dampaknya pada pemenuhan persyaratan rusunami oleh pengembang semakin banyak.

Beberapa ketentuan yang diatur dalam Pergub No 27/2009 adalah proyek rusunami digarap maksimal di atas lahan 3 hektare. Untuk proyek yang digarap di atas lahan dengan luas melebihi dari 3 hektare, wajib meminta izin tambahan.

Ketinggian lantai maksimal yang diatur melalui koefisien lantai bangunan (KLB) juga dibatasi sebesar 3,5 atau maksimal dengan koefisien 4, dengan syarat-syarat tertentu. Pengembang juga wajib menyediakan lahan parkir untuk satu mobil dan lima sepeda motor dalam setiap lima unit rusunami.

Pengembang juga diminta menyediakan ruang terbuka hijau seluas 2 meter persegi per jiwa. Kawasan komersial di lantai dasar, bagian atap rusun, dan lebar jalan, juga tak luput dari aturan ini.

Kendati demikian, Pemprov DKI akan memberikan diskon sebesar 50 persen perizinan IMB bagi pengembang yang mampu memenuhi semua aturan tersebut.