Daerah Perlu Peraturan Bangun Gedung

VIVAnews - Pemerintah Daerah didorong membuat peraturan daerah mengenai bangunan gedung. Ini untuk mendorong pemberlakuan sertifikat laik fungsi (SLF) pada 2010. 
 
Pada kurun 2004 - 2008, 19 pemerintah daerah kota dan kabupaten sudah memiliki Peraturan Daerah tentang Bangunan, sedangkan 16 kota dan kabupaten dalam proses pembuatan.

Peraturan daerah tentang Bangunan Gedung berdasarkan UU Bangunan Gedung No.28/2002 dan Peraturan Pemerintah No. 36 tahun 2005 tentang Bangunan Gedung.
 
Menurut Direktur Penataan Bangunan dan Lingkungan Direktorat Cipta Karya Departemen Pekerjaan Umum Joessair Lubis, dukungan pemda untuk menciptakan bangunan gedung, selanjutnya akan membantu penyusunan dan pendataan bangunan yang ada di seluruh Indonesia. 

"Sampai hari ini, kami belum memiliki database bangunan gedung, pemanfaataan sesuai fungsinya," katanya pada temu wartawan di Departemen Pekerjaan Umum, Jakarta, Rabu 19 Maret 2009. 
 
Penerapan Peraturan Daerah, untuk menjamin keandalan bangunan gedung sebelum dan selama pemanfaatan. Selain itu, sertifikat laik fungsi menjamin kepastian hukum baik secara administrasi maupun teknis. Selama ini, bangunan gedung, seringkali melakukan pelanggaran dalam hal teknis dan kriteria bangunan seperti ketinggian bangunan, luasan bangunan, fungsi bangunan, dan klasifikasi bangunan. 

"Pembangunan gedung yang tidak memperhatikan fungsi bangunan, perubahan pemanfaatan bangunan, serta tidak mengindahkan keselamatan seringkali mengakibatkan musibah," katanya.
 
Joessair menyontohkan, kebakaran gedung Bank Indonesia, kecelakaan di tempat parkir di ITC Permata Hijau, serta kasus keracunan di Ratu Plaza merupakan akibat tak terpenuhinya prasyarat bangunan. 
 
Sertifikasi menjadikan bangunan aman ditempati, terlindung dari tata kota, risiko tidak digusur, serta kepastian hukum atas kepemilikannya.

Bareskrim Bongkar Sindikat BBM Pertamax Palsu, Manajer hingga Pengelola SPBU jadi Tersangka
Yusril Ihza Mahendra, Sidang Lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum di MK

Yusril Sindir Mahfud soal Narasi dan Petitum Gugatan Sengketa Pilpres Tak Sejalan

Ketua Kuasa Hukum Prabowo-Gibran, Yusril Ihza Mahendra menyindir pernyataan cawapres nomor urut 3 Mahfud MD terkait upaya mengajukan gugatan sengketa Pilpres 2024.

img_title
VIVA.co.id
28 Maret 2024