Daerah Perlu Peraturan Bangun Gedung

VIVAnews - Pemerintah Daerah didorong membuat peraturan daerah mengenai bangunan gedung. Ini untuk mendorong pemberlakuan sertifikat laik fungsi (SLF) pada 2010. 
 
Pada kurun 2004 - 2008, 19 pemerintah daerah kota dan kabupaten sudah memiliki Peraturan Daerah tentang Bangunan, sedangkan 16 kota dan kabupaten dalam proses pembuatan.

Peraturan daerah tentang Bangunan Gedung berdasarkan UU Bangunan Gedung No.28/2002 dan Peraturan Pemerintah No. 36 tahun 2005 tentang Bangunan Gedung.
 
Menurut Direktur Penataan Bangunan dan Lingkungan Direktorat Cipta Karya Departemen Pekerjaan Umum Joessair Lubis, dukungan pemda untuk menciptakan bangunan gedung, selanjutnya akan membantu penyusunan dan pendataan bangunan yang ada di seluruh Indonesia. 

"Sampai hari ini, kami belum memiliki database bangunan gedung, pemanfaataan sesuai fungsinya," katanya pada temu wartawan di Departemen Pekerjaan Umum, Jakarta, Rabu 19 Maret 2009. 
 
Penerapan Peraturan Daerah, untuk menjamin keandalan bangunan gedung sebelum dan selama pemanfaatan. Selain itu, sertifikat laik fungsi menjamin kepastian hukum baik secara administrasi maupun teknis. Selama ini, bangunan gedung, seringkali melakukan pelanggaran dalam hal teknis dan kriteria bangunan seperti ketinggian bangunan, luasan bangunan, fungsi bangunan, dan klasifikasi bangunan. 

"Pembangunan gedung yang tidak memperhatikan fungsi bangunan, perubahan pemanfaatan bangunan, serta tidak mengindahkan keselamatan seringkali mengakibatkan musibah," katanya.
 
Joessair menyontohkan, kebakaran gedung Bank Indonesia, kecelakaan di tempat parkir di ITC Permata Hijau, serta kasus keracunan di Ratu Plaza merupakan akibat tak terpenuhinya prasyarat bangunan. 
 
Sertifikasi menjadikan bangunan aman ditempati, terlindung dari tata kota, risiko tidak digusur, serta kepastian hukum atas kepemilikannya.

Ian Wright Sebut 2 Pemain Ini Dibutuhkan Arsenal untuk Taklukkan Bayern Munich, Siapa Mereka?
Toyota Prius 2024

Toyota Tarik Ratusan Ribu Unit Mobil Prius Hybrid di AS

Pabrikan otomotif asal Jepang, Toyota mengumumkan untuk melakukan penarikan kembali atau recall Prius terbaru.

img_title
VIVA.co.id
19 April 2024