Sidang Terdakwa Terorisme Palembang

Terdakwa Menerima Dakwaan

VIVAnews - Tiga terdakwa kasus terorisme kelompok Palembang menerima semua dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Jaksa menilai fakta itu sebagai hal yang meringankan.

Demikian dibacakan Jaksa Firmansyah saat membacakan tuntutan untuk terdakwa Sugiharto, Agus Setya Warman, dan Hery Purwanto, Kamis 19 Maret 2009. Hal yang meringankan para terdakwa lainnya adalah kooperatif. "Tidak mempersulit proses persidangan," kata Firmansyah.

Di sisi lain, Jaksa Firmansyah menilai pembunuhan Pendeta Dago Simamorang merupakan hal yang memberatkan para terdakwa. ''Pembunuhan tersebut berencana dan tidak berperikemanusiaan,'' kata Jaksa Firmansyah.

Selain itu, perbuatan para terdakwa dengan menyimpan 20 bom (15 bom pipa dan 5 bom tupperware) serta bahan peledak dinilai jaksa sebagai perbuatan yang meresahkan masyarakat.

Tiga dari 10 terdakwa kelompok Palembang itu dituntut 15 tahun penjara. Jaksa menilai para terdakwa melanggar pasal 15 Jo. Pasal 7 Undang-undang nomor 15 tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.  Sementara, tujuh terdakwa lain akan menghadapi tuntutan Selasa 24 Maret 2009 mendatang.

Dari Hambalang ke Cikeas, Prabowo Bakal Silaturahmi Lebaran Temui SBY Malam Ini
Pelatih Timnas Prancis U-23, Thierry Henry

Target Tinggi Thierry Henry Bersama Timnas Prancis di Olimpiade 2024

Pelatih Timnas Prancis U-23, Thiery Henry menargetkan Perancis harus menggondol medali emas sepakbola Olimpiade 2024.

img_title
VIVA.co.id
12 April 2024