Korupsi Depkumham

Petinggi PT Sarana Jadi Tersangka

VIVAnews - Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Marwan Effendy belum mau memberikan nama tersangka baru dari rekanan dalam kasus biaya akses sistem administrasi badan hukum. Tapi, Marwan memberikan petunjuk.

"Pastinya, pimpinan PT SRD (Sarana Rekatama Dinamika) yang direktur utama itu. Orang yang menandatangani kontrak, dia yang paling bertanggungjawab dalam pengambil kebijakan sisminbakum," ujar Marwan saat dihubungi VIVAnews melalui saluran telepon, Selasa 18 November 2008.

Namanya Pak? "Saya belum dapat laporan dari penyidik," kata dia. Meski demikian, ia mengatakan kejaksaan mendahulukan untuk membidik petinggi SRD yang diduga terlibat. Setelah itu, kata dia, kejaksaan akan mengembangkan ke pihak lainnya. "Seperti pelaksana lapangannya," tambah Marwan.

Saat ini, Direktur Utama PT SRD adalah Yohanes Waworuntu.  Dia juga yang menandatangani perjanjian kerja sama nomor 135/K/UM/KPPDK/XI/2000 dan nomor 021/Dir/YW-SRD/XI/2000 ditandatangani pada 8 November 2000. Selain Yohanes, Ketua Umum Koperasi Pengayoman Pegawai Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia, Ali Imran Djanah juga membubuhkan tanda tangannya sebagai perwakilan departemen.

Selain itu, Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia saat itu, Yusril Ihza Mahendra membubuhkan tandatangannya pada 7 Maret 2001. Perjanjian setebal 10 halaman itu juga mengatur soal pembagian uang hasil akses masyarakat.

Dalam kasus itu, kejaksaan menduga negara telah dirugikan sampai Rp 400 miliar dari nilai total proyek 1,2 triliun. Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia, Syamsudin Manan Sinaga telah ditetapkan sebagai tersangka. Demikian juga dengan dua pendahulunya, Zulkarnain Yunus dan Romli Atmasasmita.

Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung, Jasman Panjaitan juga menjelaskan dana yang dibutuhkan untuk membuat pelayanan online sistem administrasi badan hukum itu hanya Rp 500 juta.
"Ini berdasarkan keterangan saksi ahli yang dimintai keterangan oleh penyidik. Dari dana itu, ternyata uang yang dikutip selama 7 tahun mencapai 400 miliar (Rupiah). Dikemanakan uang itu?" tambah Jasman. Ia mengatakan Kejaksaan tidak  menemukan uang itu di kas negara.

BMKG Sebut Gelombang hingga 2,5 Meter Bakal Terjadi di Perairan Indonesia, Ini Lokasinya
Aksi panggung Reza Artamevia dalam Soul Intimate Concert 2.0

Ajak Bernostalgia, Dewa 19 hingga Reza Artamevia Guncang Panggung Soul Intimate Concert 2.0

Dewa 19, Reza Artamevia dan Maliq & D'Essentials hibur penonton dengan deretan hits ngetop di panggung Soul Intimate Concert 2.0.

img_title
VIVA.co.id
20 April 2024