Wakil Bendahara Demokrat Jadi Tersangka

VIVAnews - Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia akhirnya menetapkan Wakil Bendahara Partai Demokrat Jodi Haryanto, sebagai tersangka dalam kasus dugaan pengelapan dana milik PT Eurocapital Peregrine Securities (EPS) sebesar Rp 80 miliar.

Hal ini disampaikan Kepala Unit II Ekonomi Khusus Mabes Polri, Komisaris Besar Pambudi Pamungkas di Mabes Polri Selasa 18 November 2008 malam.

Tersangka sempat dipanggil dua pekan lalu oleh polisi, tapi yang bersangkutan sakit. Jodi memalsukan tanda tangan jajaran komisaris dan direksi PT EPS.

PDIP Minta Penetapan Prabowo Ditunda karena Gugatan di PTUN, KPU Tegaskan Ini

Tanda tangan palsu itu, salah satunya ia gunakan untuk mendapatkan pinjaman pribadi senilai Rp 9,3 miliar dari Bank BCA Cabang Wahid Hasyim.

Jodi Haryanto merupakan mantan direktur utama PT EPS. Menurut keterangan dari PT ESP, Jodi  dipecat karena tidak bisa memberikan laporan keuangan.

Mantan direktur PT EPS ini dilaporkan Komisaris Utama PT Eurocapital Peregrine Securities (EPS) Rudi Wirawan Rusli ke Mabes Polri, 12 Agustus 2008 lalu. Dalam laporan nomor Pol.TBL/245/VIII/2008/ Siaga-I itu, Jodi Haryanto  dituduh telah melakukan penggelapan uang besar Rp 80 miliar.

Wakil Bendahara Partai Demokrat itu akan di jerat dengan pasal UU No 25 Tahun 2003 dan pasal 372 dan atau 263 KUHP, tentang penggelapan.

Film Tuhan Izinkan Aku Berdosa Umumkan Tanggal Tayang
Ilustrasi biji Kopi.

6 Makanan yang Sebaiknya Dihindari saat Menikmati Secangkir Kopi

Bagi banyak orang, kopi adalah minuman wajib untuk memulai hari. Rasanya yang khas dan efek kafeinnya dapat membantu meningkatkan fokus dan kewaspadaan.

img_title
VIVA.co.id
24 April 2024