Tak Banyak Peminat, Pemerintah Kaji Ulang SNI

VIVAnews - Rendahnya tingkat partisipasi pelaku usaha atas penerapan standar nasional Indonesia (SNI), Badan Standardisasi Nasional (BSN) akan melakukan review ulang pada SNI usang dan penghapusan atau abolisi pada SNI yang tidak relevan.

Sejak 1989 di mana SNI pertama kali dikeluarkan hingga saat ini, BSN telah mengeluarkan 8.635 SNI. Sementara tingkat partisipasi pelaku usaha berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) 2007 hanya sebesar 12 persen.

"Mungkin tahun ini bertambah jadi sekitar 20 persen," ujar Kepala Badan Standardisasi Nasional Bambang Setiadi di sela-sela Seminar Nasional Standardisasi, di Balai Kartini, Jalan Gatot Subroto, Jakarta, Senin 24 November 2008. 

Abolisi, kata Bambang, sedang dalam proses dengar pendapat (hearing) dengan departemen teknis terkait. "Untuk mengetahui apakah SNI yang sudah ada masih relevan dengan industri terkait," ujarnya.

Satu Jenazah Korban Kecelakaan KM 58 Tol Cikampek Teridentifikasi Wanita asal Bogor

Sebelumnya, Rabu 19 November 2008 lalu, Deputi Bidang Informasi dan Pemasyarakatan Standardisasi BSN Dewi Odjar Ratna Komala mengatakan, akan mengabolisi sekitar 1.900 SNI. 

"Dengan demikian pembagi dalam perhitungan tingkat partisipasi akan lebih kecil, yaitu sekitar 4 ribuan SNI," kata Bambang. Diharapkan, tingkat partisipasi akan mencapai 50 persen untuk tahun depan.

Selain itu, untuk mendorong keterlibatan pelaku usaha menerapkan SNI, BSN mencoba masuk melalui Keppres Nomor 80 pasal 40 ayat 3. Dalam keppres tersebut disebutkan pengadaan barang dan jasa oleh pemerintah harus memakai produk dalam negeri.

"Didorong juga melalui Keppres, produk dalam negeri yang dipakai harus sudah ber-SNI," kata Bambang. Tahun depan, pengadaan barang di BSN sudah sesuai dengan ketentuan tersebut.

Sementara itu, Bambang menilai Departemen Pekerjaan Umum menjadi departemen yang paling intensif menggunakan SNI. Hal itu dikarenakan departemen tersebut, kata Kepala Badan Litbang Departemen Pekerjaan Umum Hendrianto Notosugondo, mewajibkan standar material, baik dalam lingkup perencanaan, pelaksanaan, maupun pemeliharaan, dicantumkan dalam dokumen-dokumen kontrak.

"Mau tidak mau kontraktor akan menggunakan produk ber-SNI dengan ketentuan tersebut," katanya dalam kesempatan yang sama.

Gunung Karangetang Mengalami 10 Kali Gempa Embusan, Menurut PVMBG
Teknologi Blockchain dan turunannya.

Blockchain Bikin Transaksi Keuangan Lintas Batas Enggak Ribet

Teknologi blockchain dapat dieksplorasi oleh korporasi serta lembaga jasa keuangan dengan cara yang aman dan terjamin.

img_title
VIVA.co.id
10 April 2024