KPK Bebaskan Djoko Tjandra dari Kasus Urip

VIVAnews - Komisi Pemberantasan Korupsi mencabut pencekalan terhadap Direktur Utama PT Mulia Intan Lestari, Djoko Soegiarto Tjandra. Mantan bo PT Era Giat Permai itu dinilai tidak terbukti terlibat dalam kasus suap Jaksa Urip Tri Gunawan.

"Itu sudah lama dicabut," kata Wakil Ketua bidang Pencegahan Komisi Pemberantasan Korupsi Bibit Samad Riyanto saat dihubungi VIVAnews, Selasa, 25 November.

Sebelumnya, Djoko Soegiarto Tjandra, dicekal Komisi Pemberantasan Korupsi sejak 25 April 2008. Pencekalan itu terkait kasus dugaan suap Rp. 6 miliar yang diterima Jaksa Urip Tri Gunawan. Namun beberapa minggu sebelum dicekal Djoko sudah pergi ke luar negeri.

Alasan pencabutan, kata dia, karena komisi tidak menemukan keterlibatannya dalam kasus suap tersebut. "Dugaan keterlibatan tidak terbukti di pengadilan," kata dia.

Sementara itu Direktur Penindakan Keimigrasian Depatemen Hukum dan Hak Asasi Manusia, R Muchdor, belum bisa menjelaskan waktu pencabutan tersebut. "Saya cek dulu," kata dia.

Informasi yang diperoleh, permintaan pencabutan pencekalan ditandatangani Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi bidang Pencegahan Chandra M Hamzah.

Informasi yang diperoleh juga menyebutkan komisi sudah dua kali melayangkan panggilan kepada Djoko Tjandra. Namun, yang bersangkutan tidak hadir dalam dua panggilan itu. Untuk itulah, komisi meminta kepada imigrasi untuk mencekal Djoko Tjandra. Namun, saat dicekal, Djoko justru tengah berada di luar negeri. Sehingga komisi tidak pernah memeriksa Djoko Tjandra dalam kasus suap Urip itu.

Urip telah divonis Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi selama 20 tahun penjara. Hakim menyatakan Urip terbukti menerima suap dan meminta uang secara paksa. Urip juga dikenai denda Rp 500 juta atau hukuman pengganti selama satu tahun penjara dalam kasus suap Bantuan Likuiditas Bank Indonesia ini.

Sementara, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta juga menolak permohonan banding dari Artalyta Suryani. Artalyta tetap dihukum lima tahun penjara karena memberikan US$ 660 ribu ke Urip.

Djoko Tjandra adalah mantan terdakwa kasus cessie Bank Bali senilai Rp 546 miliar. Putusan Mahkamah Agung di tingkat kasasi membebaskan Djoko Tjandra dan mantan Gubernur Bank Indonesia, Sjahril Sabirin. Sementara mantan Wakil Ketua Badan Penyehatan Perbankan Nasional, Pande Lubis, dijatuhi hukuman empat tahun penjara dalam kasus itu.

Kejaksaan Agung (Kejagung) telah  mengajukan Peninjauan Kembali kasus Bank Bali lantaran terdapat perbedaan dalam putusan kasasi itu.

Pada 28 Juni 2001, Mahkamah Agung memenangkan dan membebaskan Djoko dari keterlibatan kasus Bank Bali--dugaan suap dan korupsi dalam pencairan piutang Bank Bali. Dalam putusan kasasi, Mahkamah menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang membebaskan Djoko Tjandra dan menyatakan uang sebesar Rp 546,46 miliar dikembalikan kepada perusahaan milik Joko, PT Era Giat Permai.

Sedangkan uang sebesar Rp 28,75 juta dikembalikan kepada Djoko sebagai pribadi. Dana itu tersimpan di rekening penampung (escrow account) Bank Bali, yang kemudian dimerger menjadi Bank Permata.

Kwarnas Curigai Upaya Terselubung di Balik Penghapusan Ekstrakurikuler Wajib Pramuka di Sekolah
Habib Aboe Bakar Al HAbsyi di DPP PKB bersama elite PKS dan PKB

PKS Bakal Gelar Halal Bihalal Sabtu, Prabowo-Gibran dan Semua Parpol Diundang

PKS akan menggelar acara halal bihalal pada Sabtu, lusa, di kantor DPP PKS. Semua paslon capres cawapres diundang, termasuk parpol

img_title
VIVA.co.id
25 April 2024