Pemerintah Perpanjang Izin Impor Mesin Bekas

VIVAnews - Pemerintah akan mengkaji ulang peraturan mengenai impor mesin bekas. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 49/M-DAG/PER/12/2007 tentang Ketentuan Impor Mesin dan Alat Berat Bekas itu direncanakan hanya berlaku hingga akhir 2008.

Direktur Jenderal Industri Logam Mesin Tekstil dan Aneka Departemen Perindustrian Anshari Bukhari mengatakan, kaji ulang dilakukan mengingat permintaan importir dan pengguna mesin impor bekas masih besar. 

"Akan dievaluasi apakah masih bisa dilanjutkan atau dihentikan seperti rencana semula," kata Anshari di kantornya, Jakarta, Selasa 25 November 2008.

Semula, pemerintah menghentikan impor mesin bekas akhir tahun ini berdasarkan pertimbangan akan menghambat pertumbuhan industri permesinan dalam negeri. "Selain itu, mesin bekas lebih boros energi 15-20 persen," katanya.

Namun, kata Anshari, karena permintaan mesin bekas masih ada maka pemerintah akan mengarahkan impor mesin hanya kepada pengguna, bukan kepada industri rekondisi mesin. "Jadi berdasarkan kebutuhan industri pengguna saja," ujarnya.

Karena, industri rekondisi yang selama ini membuat angka impor mesin bekas membengkak. "Mereka asal impor sebanyak-banyaknya untuk direvitalisasi di dalam negeri, baru dijual lagi," tambah Anshari. 

Selain itu, pertimbangan memberlakukan kembali impor mesin bekas berdasar ketidakmampuan industri dalam negeri untuk membeli mesin-mesin baru, bahkan untuk mesin yang tidak bisa dibuat di Indonesia. "Semisal tekstil, mesin utamanya belum bisa diproduksi di dalam negeri," kata Anshari. 

Berbeda dengan pernyataan pemerintah, Ketua Asosiasi Industri Mesin dan Perkakas Indonesia (ASIMPI) Dasep Ahmadi justru meminta impor dibatasi dan selektif hanya untuk mesin yang tidak bisa diproduksi sendiri.

"Lebih baik beli baru untuk mesin-mesin canggih seperti mesin computer numerical control (CNC) karena risiko tinggi kalau beli bekas," kata Dasep dalam kesempatan yang sama.

Menurutnya, tidak masalah beli bekas untuk mesin-mesin manual yang biaya ganti komponennya tidak terlalu mahal. Selain itu, Dasep meminta pemerintah memberikan insentif bagi pengguna atau konsumen mesin dalam negeri.

"Sebelum akhir tahun, pemerintah akan menyelesaikan keputusan tentang ini," kata Anshari.

Sementara itu, pemerintah pada tahun ini telah memberikan insentif bagi industri yang melakukan restrukturisasi mesin. "Baru diberikan pada tiga sektor, yaitu industri tekstil, alas kaki, dan pabrik gula," kata Anshari.

5 Fakta Mengerikan Timnas Indonesia Usai Singkirkan Korea Selatan di Piala Asia U-23
Gedung Kampus UNU Gorontalo. (Foto: UNU Gorontalo).

Rektor UNU Gorontalo Resmi Dilaporkan Polisi atas Kasus Dugaan Pelecehan Seksual

Kasus dugaan pelecehan yang dilakukan rektor Universitas Nahdlatul Ulama (UNU) Gorontalo, Amir Halid kini terus berlanjut dan belasan korbannya sudah melapor ke Polisi.

img_title
VIVA.co.id
26 April 2024