VIVAnews - Wakil Ketua bidang Pencegahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) M Jasin menegaskan perjanjian penugasan perwira polisi diperbaiki. Komisi antikorupsi dan Markas Besar Kepolisian RI harus duduk bersama membicarakan perjanjian itu.
"Nanti perlu ditegaskan lagi dalam nota kesepahaman antara Polri dan KPK," kata M Jasin saat berbincang dengan VIVAnews, Selasa, 25 November 2008.
Seperti diketahui, polisi telah menarik dua perwiranya yang bertugas di Komisi Pemberantasan Korupsi, Ajun Komisaris Besar Polisi Akhmad Wiyagus dan Brigadir Jenderal Polisi Bambang Widaryatmo. Wiyagus akan diangkat sebagai Kepala Kepolisian Resor Sumedang, Jawa Barat, sedangkan Bambang diangkat sebagai Kepala Biro Litbang Renbang Markas Besar Kepolisian RI.
Belakangan, giliran Ajun Komisaris Besar Polisi Sri Adiningsih yang juga akan ditarik dari komisi antikorupsi.
Jasin menjelaskan, dalam klausul perjanjian disebutkan bahwa penarikan pegawai itu setelah yang bersangkutan bekerja di Komisi Pemberantasan Korupsi selama satu periode atau empat tahun. "Harus ditambah, kecuali yang bersangkutan tidak memiliki performa yang baik di komisi," ujarnya.
Ketiga penyidik perwira polisi itu diketahui memiliki kinerja yang baik di Komisi Pemberantasan Korupsi. Mereka berperan besar dalam pengusutan kasus korupsi besar yang ditangani komisi.
Wiyagus dikenal sebagai penyidik yang pernah menangani kasus suap di Mahkamah Agung dan aliran dana Bank Indonesia. Terakhir, sebagai Direktur Pengaduan dia mengusahakan kasus dugaan suap yang dilaporkan Agus Condro juga diusut.
Sedangkan, kasus terakhir yang diusut Sri Adiningsih adalah kasus korupsi di Kabupaten Pelalawan, Riau. Dalam kasus ini Bupati Pelalawan Tengku Azmun Jaafar telah divonis selama 11 tahun pejara dan denda sebesar Rp 500 juta dengan subsider enam bulan penjara. Majelis juga menjatuhi hukuman uang pengganti sebesar Rp 12,367 miliar.
Fakta persidangan menunjukkan Azmun menerima keuntungan hingga Rp 1,5 miliar. Uang tersebut adalah hasil pembayaran dari PT Persada Karya Sejati, anak perusahaan PT Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP). Adapun Azmun juga menguntungkan RAPP hingga Rp 900 miliar lebih. Namun hingga kini Komisi Pemberantasan Korupsi belum menindaklanjuti hasil persidangan tersebut.
Bambang Widaryatmo justru baru tujuh bulan bertugas di Komisi Pemberantasan Korupsi. Jabatan terakhirnya adalah Direktur Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi.
Baca Juga :
3 Fakta Menarik Serial The Perfect Strangers, Maxime Bouttier dan Beby Tsabina Gemas Banget!
VIVA.co.id
23 April 2024
Baca Juga :
Komentar
Topik Terkait
Jangan Lewatkan
Terpopuler
Selengkapnya
VIVA Networks
Untuk mempermudah pengguna Suzuki Jimny 5 pintu melakukan modifikasi, PT Suzuki Indomobil Sales (SIS) menawarkan obat ganteng, atau aksesori pabrikan untuk Jimny 5 pintu
Benarkah Insecure Dosa? Begini Kata Habib Jafar
Sahijab
sekitar 1 bulan lalu
Istilah "insecure" erat kaitannya dengan tingkat percaya diri seseorang, yang merupakan perasaan yang dapat berubah sesuai dengan situasi yang dialami. Apakah ini dosa?
Cara membuat obat herbal yang efektif untuk meredakan batuk dan sesak, alternatif yang lebih alami serta ramah bagi tubuh dibandingkan jenis obat yang dijual di pasaran..
Beredar Undangan Diduga Resepsi Happy Asmara Dan Gilga Sahid Usai Kabar Nikah Siri
JagoDangdut
sekitar 1 jam lalu
Gilga Sahid sempat membuat heboh dengan pernyataannya di depan publik saat manggung bersama Happy Asmara. Gilga pede menyebut Happy sebagai istri di depan umum
Selengkapnya
Isu Terkini