Tiga Penyidik Ditarik

Perjanjian KPK-Polisi Perlu Diperbaiki

VIVAnews - Wakil Ketua bidang Pencegahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) M Jasin menegaskan perjanjian penugasan perwira polisi diperbaiki. Komisi antikorupsi dan Markas Besar Kepolisian RI harus duduk bersama membicarakan perjanjian itu.

"Nanti perlu ditegaskan lagi dalam nota kesepahaman antara Polri dan KPK," kata M Jasin saat berbincang dengan VIVAnews, Selasa, 25 November 2008.

Seperti diketahui, polisi telah menarik dua perwiranya yang bertugas di Komisi Pemberantasan Korupsi, Ajun Komisaris Besar Polisi Akhmad Wiyagus dan Brigadir Jenderal Polisi Bambang Widaryatmo. Wiyagus akan diangkat sebagai Kepala Kepolisian Resor Sumedang, Jawa Barat, sedangkan Bambang diangkat sebagai Kepala Biro Litbang Renbang Markas Besar Kepolisian RI.

Belakangan, giliran Ajun Komisaris Besar Polisi Sri Adiningsih yang juga akan ditarik dari komisi antikorupsi.

Jasin menjelaskan, dalam klausul perjanjian disebutkan bahwa penarikan pegawai itu setelah yang bersangkutan bekerja di Komisi Pemberantasan Korupsi selama satu periode atau empat tahun. "Harus ditambah, kecuali yang bersangkutan tidak memiliki performa yang baik di komisi," ujarnya.

Ketiga penyidik perwira polisi itu diketahui memiliki kinerja yang baik di Komisi Pemberantasan Korupsi. Mereka berperan besar dalam pengusutan kasus korupsi besar yang ditangani komisi.

Wiyagus dikenal sebagai penyidik yang pernah menangani kasus suap di Mahkamah Agung dan aliran dana Bank Indonesia. Terakhir, sebagai Direktur Pengaduan dia mengusahakan kasus dugaan suap yang dilaporkan Agus Condro juga diusut.

Sedangkan, kasus terakhir yang diusut Sri Adiningsih adalah kasus korupsi di Kabupaten Pelalawan, Riau. Dalam kasus ini Bupati Pelalawan Tengku Azmun Jaafar telah divonis selama 11 tahun pejara dan denda sebesar Rp 500 juta dengan subsider enam bulan penjara. Majelis juga menjatuhi hukuman uang pengganti sebesar Rp 12,367 miliar.

Fakta persidangan menunjukkan Azmun menerima keuntungan hingga Rp 1,5 miliar. Uang tersebut adalah hasil pembayaran dari PT Persada Karya Sejati, anak perusahaan PT Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP). Adapun Azmun juga menguntungkan RAPP hingga Rp 900 miliar lebih. Namun hingga kini Komisi Pemberantasan Korupsi belum menindaklanjuti hasil persidangan tersebut.

Bambang Widaryatmo justru baru tujuh bulan bertugas di Komisi Pemberantasan Korupsi. Jabatan terakhirnya adalah Direktur Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi.

3 Fakta Menarik Serial The Perfect Strangers, Maxime Bouttier dan Beby Tsabina Gemas Banget!
TImnas Indonesia U-23

Pemain Korea Selatan Puji Timnas Indonesia U-23

Timnas Indonesia U-23 dan Korea Selatan akan berhadapan di babak perempat final Piala Asia U-23 2024. Jelang laga itu, pemain Korea Selatan memberikan pujian.

img_title
VIVA.co.id
23 April 2024