Korupsi Tukar Guling Lombok Barat

Hakim Perintahkan Bupati Cek Fisik dan Mental

VIVAnews - Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi memerintahkan agar Bupati Lombok Barat, Iskandar, segera pergi ke dokter. Karena, terdakwa kasus korupsi tukar guling itu sering terlihat depresi saat mengikuti sidang.

"Observasi baik fisik dan psikis yang dibantarkan di Rumah Sakit Pemerintah," kata Hakim Ketua Gusrizal di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu, 26 November 2008. "Dengan pengawalan dan pengawasan Penuntut Umum."
 
Keputusan ini dikeluarkan, kata Ketua Hakim Gusrizal, "Setelah mengamati dan menerima laporan penasihat hukum terhadap kesehatan terdakwa." Berdasarkan pengamatan terdakwa pernah mengatakan kepada majelis agar ia digantikan. "Saya harus pulang karena isunya saya ditahan," kata dia ketika itu. Padahal ia sudah didakwa.
 
Pun dalam setiap persidangan kerap kali ia meminta ijin untuk ke buang air kecil. Tidak jarang pula, Iskandar mengompol. "Sudah dua kali," kata Penasihat Hukum terdakwa, Haeri Parani. Karena sakit pula, sidang pernah ditunda sebanyak satu kali.
 
Bupati Lombok Iskandar didakwa melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi dalam kasus tukar guling aset Pemerintah Daerah Kabupaten Lombok Barat berupa tanah dan bangunan. Menurut jaksa, terdakwa telah memperkaya diri sendiri sebesar Rp 1,64 miliar. Akibat perbuatan terdakwa tersebut telah merugikan negara sekurang-kurangnya Rp 36,5 miliar.
 
Majelis Hakim kemudian menghentikan persidangan hingga menerima laporan hasil observasi dari Jaksa Penuntut Umum. "Akan dilihat terdakwa bisa hadir atau tidak di persidangan," jelas dia. Untuk sementara, hakim Gusrizal menjelaskan, Persidangan belum bisa memeriksa saksi-saksi lainnya.
 
Menurut Hakim Sutiyono, terdakwa tidak bisa lagi membedakan bukti yang memberatkan ataupun meringankan. "Tadi ketika ditanya dibenarkan semua, padahal itu (bukti) yang memberatkan," kata dia.
 
Adapun Penasihat Hukum menyatakan terimakasih atas putusan majelis. Menurut Haerani, kliennya sudah tidak layak menjalani persidangan. "Daya ingatnya sudah tidak ada, kadang ia ingat kadang tidak," kata dia.
 
Sementara Jaksa Penuntut Umum Riyono mengatakan akan melaporkan hal ini kepada pimpinan. "Ini kan keputusan hakim," kata dia. Rencananya, Iskandar akan dibantarkan di Rumah Sakit Pemerintah yaitu Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo.

Park Serpong Jadi Lokasi Bukber Dispar Banten, Intip Potensi Bisnis dan Kontribusinya ke Daerah
Ammar Zoni

Mumpung Ramadhan, Ammar Zoni Banyak Berdoa Agar Segera Bebas dari Penjara

Mumpung Ramadan, Ammar Zoni Banyak Berdoa Agar Segera Bebas dari Penjara

img_title
VIVA.co.id
28 Maret 2024