VIVAnews – Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) mendukung ide penyertaan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) bagi penyumbang dana ke partai politik. “Gagasan itu kami support karena bagus untuk transparansi,” kata Ketua Dewan Pimpinan Pusat PKB, Abdul Kadir Karding, kepada VIVAnews, Rabu 26 November 2008.
Menurut Abdul peraturan itu diterbitkan agar partai politik tidak sembarangan melakukan transaksi dengan penyumbang dana. “Bisa saja partai itu jadi tempat cuci uang atau mencari keuntungan lain” kata Abdul.
Dengan mengunakan NPWP itu, kata Abdul, pengurus partai dapat berhati-hati mengontrol masuknya sumbangan. Partai juga gampang mengetahui bagaimana dana itu dikelola internal organisasi. “Kalau sumbernya jelas, apa-apanya jelas, ini menjadi bagus,” katanya.
Penyertaan NPWP itu digagas Badan Pengawas Pemilu ke Komisi Pemilihan Umum. Aturan ini akan diberikan bagi penyumbang dana di atas Rp 5 juta.